Bareskrim Bongkar Modus Operandi Sindikat Narkoba: Selundupkan 71 Kg Sabu Dalam Balpres Pakaian Bekas
Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus operandi baru untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Sebanyak 71 kilogram sabu disita dari sebuah truk yang mengangkut balpres pakaian bekas. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan menyamarkan keberadaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sumatera Utara pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Tersangka M diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Pengembangan dari penangkapan M mengarah pada keberadaan sebuah truk yang membawa muatan mencurigakan di daerah Tanjung Jabung, Jambi.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, petugas menemukan truk tersebut dalam keadaan ditinggalkan oleh pengemudinya, yang diketahui berinisial F. Diduga, F melarikan diri setelah mengetahui rekannya, M, telah ditangkap oleh BNN.
Upaya pengejaran terhadap F pun dilakukan. Setelah sempat singgah di rumah istrinya di Tanjung Jabung, F akhirnya berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan F menjadi kunci untuk mengungkap modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap truk yang ditinggalkan, petugas menemukan sebuah kompartemen khusus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Kompartemen ini berada di bagian 'dinding' kontainer, tepat di belakang kepala truk. Di dalam kompartemen inilah, 71 kilogram sabu disembunyikan.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, jaringan narkoba ini menggunakan sistem terputus dalam berkomunikasi. Mereka memanfaatkan aplikasi Zangi, yang dikenal memiliki fitur enkripsi yang kuat, untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum. Dengan sistem komunikasi yang terenkripsi dan modus operandi yang cermat, jaringan ini berupaya untuk mengelabui petugas dan melancarkan aksinya.
- Barang Bukti: 71 kilogram sabu
- Modus Operandi: Penyelundupan sabu dalam balpres pakaian bekas
- Lokasi Penemuan Truk: Tanjung Jabung, Jambi
- Aplikasi Komunikasi: Zangi
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.