KPK Umumkan Penunjukan Budi Prasetyo Sebagai Juru Bicara Baru dalam Rangka Penguatan Kelembagaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penugasan baru di jajaran pejabat dan pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan, memastikan kelancaran tugas dan fungsi KPK.
Salah satu penunjukan penting adalah Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK yang baru, menggantikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan optimal.
Menurut Cahya, pengisian jabatan ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena kembali ke instansi asal maupun memasuki masa pensiun. KPK berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan pemberantasan korupsi di semua lini, tanpa terhambat oleh kekosongan jabatan.
Berikut adalah daftar pejabat yang mendapatkan penugasan baru:
- Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan)
- Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha)
- Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)
- Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (Sebelumnya: Juru Bicara KPK)
- Juru Bicara: Budi Prasetyo (Tim Juru Bicara)
KPK menyampaikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Semangat dan sumbangsih mereka dianggap sebagai bagian penting dari perjalanan kelembagaan KPK.
KPK meyakini bahwa para pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja sesuai amanat undang-undang dan kebijakan strategis KPK. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas dan integritas kerja lembaga.
Pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik untuk menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional, sehingga dapat mendukung proses bisnis utama lembaga.