Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Santri, Kejahatan Tersembunyi Selama 21 Tahun Terbongkar

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial SA (49) terhadap belasan santrinya di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah 21 tahun berlalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan seorang komika bernama Eky Priyagung yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat masih di bawah umur.

Eky, melalui video yang viral di media sosial, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan saat berusia 13 tahun. Ia memutuskan untuk membuka suara karena pelaku masih bebas berkeliaran. Eky menyatakan bahwa tujuannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk melindungi anak-anak lain agar tidak menjadi korban predator yang bersembunyi di balik kedok agama.

Menurut pengakuan Eky, pelecehan terjadi saat dirinya menjadi santri di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar, pada tahun 2009. Ia mengaku diajak pelaku untuk naik tingkat dan mengajar di masjid tersebut. Pelaku kemudian mengundangnya ke rumahnya pada malam hari saat istrinya sedang pergi.

Saat berada di rumah pelaku, Eky tidak diajarkan membaca Al-Qur'an, melainkan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Eky mengaku dilecehkan berulang kali. Ia sempat mencoba melaporkan kejadian tersebut melalui sebuah forum masjid, namun aduannya diabaikan. Korban lainnya juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut karena dianggap aib.

Polisi yang melakukan penyelidikan setelah video Eky viral berhasil menangkap pelaku di Makassar pada hari Rabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2004. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku juga merupakan seorang guru SD dan pegawai negeri sipil (PNS).

Arya menjelaskan bahwa korban pencabulan adalah santri pelaku yang saat itu masih di bawah umur. Pelaku kerap melakukan aksinya di area masjid. Tersangka mengakui telah mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulan dilakukan di tempat sekretariat masjid. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.

Pihak kepolisian berharap agar korban lain yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini. Penyidik juga berencana untuk meminta keterangan dari Eky Priyagung sebagai korban yang pertama kali memviralkan kasus ini. Namun, karena kesibukannya, Eky belum dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Siasat Sumpah Al-Qur'an Agar Korban Bungkam

Aksi kejahatan pelaku selama ini berhasil ditutupi karena korban diancam untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pelaku meminta korban untuk bersumpah di bawah Al-Qur'an agar tutup mulut. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru agama dan melakukan pencabulan dengan dalih korban sudah memasuki usia dewasa atau akil balig. Pelaku beralasan bahwa korban yang sudah balig harus dikeluarkan spermanya.

Sementara itu, pelaku SA (49) mengakui perbuatannya, namun tidak dapat memastikan jumlah korban atas kejahatannya. Ia hanya mengatakan bahwa perbuatannya telah dilakukan sejak tahun 2004 dan jumlah korbannya lebih dari 15 orang. Pelaku juga mengaku bekerja sebagai guru di salah satu SD di Makassar. Ia melakukan pencabulan kepada santrinya dengan dalih untuk mengetahui apakah korban sudah memasuki usia dewasa.