Sidak Mentan Ungkap Kecurangan Minyakita: Isi Kemasan Tak Sesuai Standar dan Harga Melebihi HET
Sidak Mentan Ungkap Kecurangan Minyakita: Isi Kemasan Tak Sesuai Standar dan Harga Melebihi HET
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita. Sidak tersebut menemukan adanya penyimpangan volume isi dan harga jual minyak goreng bersubsidi tersebut.
Hasil sidak menunjukkan bahwa kemasan Minyakita ukuran 1 liter yang beredar di pasar, hanya berisi 750-800 mililiter. Praktik mengurangi isi kemasan ini dilakukan oleh beberapa produsen, antara lain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain kekurangan isi, harga jual Minyakita juga ditemukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Para pedagang di Pasar Jaya Lenteng Agung terpantau menjual Minyakita seharga Rp 18.000 per liter.
"Praktik kecurangan ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan akan bahan pokok meningkat," tegas Mentan Amran dalam keterangan persnya di lokasi sidak. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Pemerintah, lanjut Amran, berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Menanggapi temuan tersebut, Mentan Amran telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindak tegas para pelaku. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. "Kita tidak akan tinggal diam. Perusahaan yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Mentan Amran memberikan peringatan keras kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah, tambahnya, akan terus melakukan pengawasan dan sidak secara berkala untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan harga yang telah ditetapkan. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri yang turut mendampingi sidak, menyatakan bahwa kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan memproses temuan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecurangan tersebut.
Berikut poin-poin penting temuan sidak:
- Kekurangan Isi Kemasan: Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 ml.
- Harga Jual Melebihi HET: Minyakita dijual dengan harga Rp 18.000/liter, melebihi HET Rp 15.700/liter.
- Produsen Terlibat: PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
- Tindak Lanjut: Satgas Pangan dan Bareskrim Polri akan menindak tegas pelaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
- Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Sidak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengawasi distribusi dan kualitas bahan pokok, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.