BGN Perketat Pengawasan dan Ancam Putus Kontrak Mitra Dapur MBG yang Lalai
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat pengawasan terhadap mitra dapur. Sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak, akan diberlakukan bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran dan kelalaian.
Ancaman sanksi ini muncul sebagai respons atas insiden-insiden yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus keracunan makanan yang melibatkan program MBG. Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian dan akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Kami akan memberikan peringatan keras kepada SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi) yang bermasalah. Jika pelanggaran terulang, kami tidak akan ragu untuk memutuskan kontrak," ujar Lodewyk Pusung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.
Lodewyk menambahkan bahwa Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN telah berkoordinasi dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk merumuskan mekanisme penerapan sanksi. Inspektur Utama BGN juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
BGN menyadari pentingnya pengawasan berlapis dalam seluruh proses distribusi makanan, mulai dari dapur hingga ke tangan siswa. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan makanan yang dikonsumsi aman dan bergizi.
"Pengawasan harus dilakukan secara ketat di setiap tahap, termasuk saat pengiriman dan pembagian makanan. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mencoba merusak nama baik BGN," tegasnya.
Selain sanksi, BGN juga berencana untuk merevisi sistem insentif bagi SPPG dengan kategori unggul. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat pemeringkatan SPPG melalui proses akreditasi yang bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Kami sedang menyusun kriteria sertifikasi akreditasi bersama KAN. SPPG akan dievaluasi dan dikategorikan sebagai unggul, baik sekali, atau baik. Kategori ini akan menentukan besaran insentif yang diterima," jelas Dadan.
Proses pemeringkatan ini akan dimulai setelah target pembangunan 1.994 unit SPPG tercapai, yang diharapkan dapat terwujud pada akhir Mei 2025. Saat ini, BGN memberikan insentif yang sama kepada semua SPPG sebagai bentuk dorongan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas mereka.
Langkah-langkah Pengawasan dan Sanksi:
- Peringatan keras bagi SPPG yang melakukan pelanggaran.
- Pemutusan kontrak jika pelanggaran terulang.
- Pemantauan langsung oleh tim Inspektur Utama BGN di wilayah rawan.
- Pengawasan ketat dalam proses distribusi makanan.
- Pemeringkatan SPPG melalui akreditasi untuk menentukan besaran insentif.
Tujuan Utama:
- Menjamin kualitas dan keamanan program MBG.
- Mencegah penyimpangan dan kelalaian.
- Melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
- Mendorong peningkatan kualitas dan fasilitas SPPG.