MKD DPR Dalami Laporan Dugaan Ucapan Bernada Rasis dan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah menindaklanjuti laporan yang diajukan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dugaan ujaran yang mengandung unsur rasisme, seksisme, serta penghinaan terhadap suatu marga.

Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan memeriksa dua pelapor yang berbeda. Pelapor pertama, Joko Priyoski, mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah rapat Komisi X yang dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut dinilai mengandung stereotip berdasarkan ciri fisik seperti warna mata dan rambut, serta usulan kontroversial mengenai praktik poligami.

"Pernyataan terlapor dalam rapat terkait ciri fisik tertentu dan usulan yang sensitif dinilai telah melukai perasaan masyarakat luas," ujar Agung Widyantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Pelapor kedua, Rayen Pono, melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan marga yang dihormati di Nusa Tenggara Timur (NTT). Agung Widyantoro menjelaskan bahwa marga Pono memiliki kedudukan yang terpandang di wilayah tersebut.

"Marga Pono sangat dihargai di NTT. Bahkan, salah satu hakim anggota kita yang pernah bertugas di sana mengakui hal tersebut," terang Agung.

MKD saat ini masih mendalami maksud dan tujuan dari ucapan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan marga tersebut. Belum dapat dipastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja atau hanya merupakan sebuah candaan yang kurang pantas.

"Kami belum dapat menyimpulkan apakah ini disengaja atau tidak. Mungkin saja ada unsur candaan atau bahkan konflik kepentingan di antara kedua belah pihak," kata Agung.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, MKD berencana memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani sebagai terlapor. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan terkait laporan yang diajukan.

MKD akan berupaya untuk mengumpulkan semua fakta dan bukti yang relevan sebelum mengambil keputusan terkait kasus ini. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

  • Rangkaian Proses Pemeriksaan:
    • Penerimaan laporan dari pelapor.
    • Pemeriksaan terhadap pelapor.
    • Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
    • Pengumpulan bukti dan fakta.
    • Pengambilan keputusan oleh MKD.

MKD berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan lembaga DPR. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.