Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berantas Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Media Sosial

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan upaya pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal yang marak terjadi di platform media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas jual beli dan pemeliharaan satwa liar secara daring yang melanggar hukum.

KLHK telah menggandeng berbagai pihak, termasuk Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan berbagai platform media sosial, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan ilegal ini. Hasilnya, ribuan akun media sosial yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut telah ditutup atau takedown.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak sekitar 4.000 akun media sosial. Penindakan ini merupakan hasil kerjasama intensif dengan idEA dan berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Twitter. Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak siapapun yang mempertontonkan satwa liar secara ilegal. Tindakan mempertontonkan satwa liar, menurutnya, dapat memicu minat jual beli dan permintaan pasar yang berujung pada eksploitasi satwa tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Lukita Awang, menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pelaku kejahatan yang terlibat dalam penjualan gelap satwa liar, khususnya yang beroperasi di dunia maya. KLHK berharap kerjasama ini tidak hanya mengungkap identitas pelaku, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada para anggota asosiasi untuk tidak memperdagangkan satwa liar yang dilindungi secara ilegal. Prioritas utama KLHK saat ini adalah membongkar jaringan dan menangkap para aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini, dengan harapan dapat memutus mata rantai peredaran satwa liar.

Upaya penegakan hukum ini tidak hanya menyasar para pelaku lapangan yang bertugas mengantar barang atau menerima titipan. KLHK berfokus untuk mengungkap pemilik sebenarnya yang menjadi dalang dari praktik ilegal ini. Dengan menangkap para otak pelaku, KLHK berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah perdagangan satwa liar ilegal di masa depan.