Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Keterangan Moeldoko dan Gita Wirjawan
Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula memasuki babak baru dengan usulan dari tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tim pembela Tom Lembong secara terbuka meminta agar dua tokoh penting dihadirkan untuk memberikan keterangan. Kedua tokoh tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.
Ari Yusuf Amir, salah seorang anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menyampaikan usulan tersebut di hadapan majelis hakim. Menurutnya, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan sangat penting untuk memperjelas sejumlah hal krusial, terutama terkait dengan mekanisme distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan pada masa lalu. Ari Yusuf Amir berpendapat bahwa keterangan dari kedua tokoh tersebut akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai proses yang terjadi sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya, untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul. Terima kasih," ujar Ari Yusuf Amir dalam persidangan.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini dikenal sebagai Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi gula kepada masyarakat melalui operasi pasar, merupakan inisiatif yang terjadi jauh sebelum Tom Lembong menduduki kursi Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Moeldoko dan Gita Wirjawan adalah sosok yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terkait latar belakang dan alasan di balik penunjukan tersebut.
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan, Mendagnya pada waktu itu," kata Ari.
Keheranan Majelis Hakim Terhadap Alur Distribusi
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani kasus ini sempat mengungkapkan keheranannya terhadap alur distribusi gula yang dinilai rumit dan berbelit-belit. Hakim anggota Alfis Setyawan bahkan menyatakan bahwa alur tersebut seharusnya dapat disederhanakan. Keheranan ini muncul setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yaitu mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung.
Dalam keterangannya, Sipayung menjelaskan bahwa Inkopkar menjalin kerjasama dengan PT Angels Product, sebuah perusahaan yang memperoleh izin impor gula dari Tom Lembong. Namun, Inkopkar kemudian menggandeng sejumlah distributor untuk mendistribusikan gula tersebut kepada masyarakat di berbagai daerah melalui operasi pasar.
Berikut adalah point penting yang disampaikan dalam persidangan:
- Hakim mempertanyakan mengapa Inkopkar tidak mendistribusikan gula secara langsung kepada masyarakat, mengingat koperasi tersebut memiliki cabang di seluruh Indonesia.
- Sipayung menjawab bahwa Inkopkar tidak memiliki kemampuan untuk membeli gula dalam jumlah yang besar.
- Hakim menilai bahwa jika Inkopkar tidak memiliki kemampuan yang memadai, seharusnya tidak mengajukan permohonan penugasan kepada Kementerian Perdagangan.
- Hakim juga mempertanyakan alasan Inkopkar tetap mengajukan permohonan penugasan meskipun mengetahui keterbatasan anggaran yang dimiliki.
- Sipayung mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.
Jawaban Saksi Membingungkan Hakim
Jawaban Sipayung justru semakin membuat hakim bingung. Hakim menilai bahwa alur distribusi gula yang melibatkan kerjasama dengan distributor membuat prosesnya menjadi terlalu panjang dan rumit. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada upaya untuk menyederhanakan alur tersebut agar gula dapat sampai ke masyarakat dengan lebih cepat dan efisien.
"Kan sebenarnya, alurnya kan bisa diperpendek sebenarnya, Pak. Tidak terlalu panjang seperti bapak bilang tadi, kerja sama Angels Product, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angels Product, banyak kali, Pak. Ini untuk masyarakat loh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya begitu. Kenapa nggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan, Pak?" ujar hakim.
Sipayung kembali mengaku tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Ia hanya dapat memberikan keterangan mengenai hal-hal yang ia alami dan ketahui secara langsung.