Penyamaran Badut Berujung di Balik Jeruji: Residivis Kembali Berulah di Serang
Aparat kepolisian Resor Serang berhasil membekuk seorang residivis berinisial MA (22) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Modus operandi pelaku terbilang unik, yakni dengan menyamar sebagai badut keliling. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, sempat viral di berbagai platform media sosial.
Kejadian bermula ketika MA berkeliling di kawasan Perumahan Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Zakaria, memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan kunci yang masih tergantung. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil kacamata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. MA dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun usahanya sia-sia karena pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, Zakaria melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kragilan. Tim Resmob Polres Serang bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada tengah malam, petugas berhasil mengamankan MA di sebuah pertigaan di Kota Serang, saat pelaku sedang mencari pembeli untuk sepeda motor hasil curiannya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, MA pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian lima unit telepon seluler dan sejumlah uang milik warga di Kecamatan Baros. Penangkapan MA menambah daftar panjang residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas dari hukuman. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap mantan narapidana.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
- Satu unit sepeda motor hasil curian
- Pakaian badut yang digunakan pelaku saat beraksi
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.