Terbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Air Kasar Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Usman Rahman Ali Daeng Parany, Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Vonis ini terkait kasus korupsi yang melibatkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Air Kasar selama periode 2020-2022.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver pada Senin, 5 Mei 2025, memutuskan bahwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan Usman melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan.

Selain hukuman badan, Usman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Lebih lanjut, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 508.284.288. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Usman harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Usman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 508.283.288 subsider 1 tahun dan enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya (pikir-pikir).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa.