Keterlambatan Gaji Hantui Badan Gizi Nasional, Realisasi Anggaran Terhambat

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi tantangan serius terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi seluruh jajaran strukturalnya. Kondisi ini berdampak signifikan pada realisasi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk bidang pegawai, yang merupakan bagian penting dari total pagu anggaran BGN sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan permasalahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Dadan menjelaskan bahwa hingga saat ini, gaji untuk seluruh staf struktural BGN belum dibayarkan. Hal ini menyebabkan penyerapan anggaran di bidang pegawai masih sangat rendah.

Dana yang telah dicairkan baru dialokasikan untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang meliputi tenaga seperti kepala dapur umum, ahli gizi, dan akuntan. Secara keseluruhan, belanja pegawai yang terealisasi baru mencapai Rp 386,8 juta, atau sekitar 0,01 persen dari total pagu sebesar Rp 3,52 triliun. Sementara itu, belanja barang telah terealisasi sebesar Rp 2,38 triliun, atau 4,16 persen dari total pagu Rp 57,35 triliun.

Dadan berharap gaji dapat segera dibayarkan pada bulan ini atau bulan depan, sehingga pencairan anggaran di bidang pegawai dapat dipercepat. Secara keseluruhan, BGN baru menyerap sekitar Rp 2,38 triliun atau 3,36 persen dari total pagu Rp 71 triliun.

Pihaknya menargetkan penyerapan anggaran sebesar Rp 116 triliun pada Desember 2025, termasuk dari pagu tambahan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo yang menginginkan program menyasar 82,9 juta penerima. Saat ini, BGN baru menjangkau sekitar 3,5 juta penerima.

Dadan juga memaparkan proyeksi penyerapan pagu bulanan, dengan target Rp 4,7 triliun pada Juni 2025, Rp 16 triliun pada Juli 2025, Rp 28 triliun pada Agustus 2025, dan Rp 51 triliun pada September 2025.

Berikut adalah target penyerapan anggaran BGN hingga akhir tahun 2025:

  • Oktober: Rp 60 triliun
  • November: Rp 88 triliun
  • Desember: Rp 116 triliun

Dadan menekankan bahwa target ini mencakup tidak hanya anggaran Rp 71 triliun yang telah dialokasikan, tetapi juga mekanisme penyerapan anggaran tambahan yang diminta oleh Presiden terkait percepatan pelayanan makan bergizi kepada 82,9 juta penerima.