Praktik Pungutan Liar Resahkan Pendaki Gunung Lawu, Mediasi Digelar
Sejumlah pendaki Gunung Lawu melalui jalur Cetho, Karanganyar, baru-baru ini menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Keluhan ini mencuat dan menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik terhadap tata kelola pendakian di gunung tersebut.
Menurut laporan yang beredar, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pendaki dengan dalih biaya sewa kain yang disediakan di posko pendakian. Para pendaki yang merasa dirugikan lantas menyuarakan keluhan mereka melalui media sosial, hingga akhirnya kasus ini sampai ke telinga pihak-pihak terkait.
Eko Supardi Mamora, seorang relawan Cetho (Reco), membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa praktik pungutan liar ini sudah lama dikeluhkan oleh para pendaki. Oknum tersebut, yang merupakan warga setempat, meminta para pendaki untuk menyewa kain yang disediakan dengan tarif tertentu.
Menanggapi keluhan ini, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar bergerak cepat untuk menindaklanjuti masalah ini. Disparpora berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Perhutani dan LMDH, untuk mencari solusi terbaik.
Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, mengonfirmasi bahwa mediasi akan segera dilaksanakan di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Mediasi ini akan melibatkan berbagai pihak, antara lain Perhutani, Satpol-PP, Camat Jenawi, Kapolsek, Danramil Jenawi, Kepala Desa Gumeng, serta LMDH Anggramanis.
Dalam keterangannya, Hari Purnomo menjelaskan bahwa lahan yang dimanfaatkan untuk pungutan liar tersebut ilegal. Ia juga menambahkan bahwa oknum tersebut tidak memiliki izin dari Perhutani untuk melakukan pungutan. Seharusnya, kata Hari, tidak boleh ada pungutan karena oknum tersebut tidak memiliki izin dari Perhutani.
Kasus ini menjadi sorotan karena dapat berdampak negatif terhadap pengalaman pendaki dan citra pariwisata Gunung Lawu. Pihak terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak merugikan para pendaki dan menjaga citra positif pariwisata di kawasan tersebut.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Pungutan Liar: Adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari LMDH.
- Keluhan Pendaki: Banyak pendaki yang mengeluhkan praktik pungutan liar ini.
- Mediasi: Disparpora Kabupaten Karanganyar akan melakukan mediasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
- Ilegal: Lahan yang dimanfaatkan untuk pungutan liar tersebut ilegal dan oknum tersebut tidak memiliki izin dari Perhutani.
- Citra Pariwisata: Kasus ini dapat berdampak negatif terhadap citra pariwisata Gunung Lawu.