Gelombang Dukungan Mengalir: Ratusan Akademisi dan Mahasiswa Serukan Pembebasan Peserta Aksi May Day Semarang

Ratusan suara dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan bahkan orang tua mahasiswa bergema di Kota Semarang, mendesak pembebasan enam mahasiswa yang masih mendekam di tahanan pasca-aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei 2025. Sebanyak 16 akademisi, 365 mahasiswa, dan seorang orang tua mahasiswa secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwajib.

Tim Advokasi May Day secara langsung menyampaikan permohonan tersebut ke Polrestabes Semarang pada hari Senin, 5 Mei 2025. M Safali, Koordinator Tim Advokasi May Day, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk membuka hati Kapolrestabes Semarang agar mempertimbangkan pembebasan para mahasiswa tersebut. Keenam mahasiswa yang dimaksud berasal dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Semarang, yakni:

  • Ak, K, dan Aft dari Universitas Negeri Semarang (Unnes)
  • Afr dari Universitas Semarang (USM)
  • Afd dari Universitas Muhammadiyah Semarang
  • J dari Universitas Diponegoro (Undip)

Safali menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan mendasar yang seharusnya menjadi landasan bagi Kapolrestabes untuk tidak melanjutkan penahanan keenam mahasiswa tersebut. Salah satunya adalah status mereka sebagai mahasiswa aktif yang tengah disibukkan dengan persiapan ujian semester dan penyusunan tugas akhir atau skripsi. Kondisi ini tentu akan terganggu dengan penahanan yang sedang dijalani.

Lebih lanjut, Safali juga menyoroti pernyataan salah satu orang tua mahasiswa dari USM yang menegaskan bahwa anaknya aktif dalam kegiatan sosial dan bukan bagian dari kelompok tertentu yang kerap disebut "Anarko". Selain itu, ia juga menekankan bahwa sebagian mahasiswa yang ditahan berasal dari keluarga pekerja buruh pabrik dan petani, yang notabene sedang memperjuangkan hak-hak demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam momentum Hari Buruh Internasional.

Tim Advokasi juga mempertanyakan penerapan pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa, yaitu Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 KUHP. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun, seharusnya tidak serta merta berujung pada penahanan. Ada pertimbangan lain yang seharusnya menjadi perhatian.

Solidaritas terhadap keenam mahasiswa tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Safali mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk serikat buruh, mahasiswa, akademisi, dan gerakan rakyat lainnya, untuk terus memberikan dukungan melalui surat solidaritas penangguhan penahanan.

Salah seorang orang tua mahasiswa USM juga menyampaikan harapan besar agar anaknya dapat segera dibebaskan. Ia memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakinkan pihak berwajib bahwa anaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebagai informasi tambahan, dalam aksi May Day pada tanggal 1 Mei 2025, terdapat 24 orang yang ditangkap, termasuk tiga jurnalis pers mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 18 mahasiswa telah dibebaskan pada tanggal 2 Mei, sementara enam mahasiswa lainnya masih ditahan di Polrestabes Semarang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.