Pemkot Bekasi Himbau Warga Waspada Terhadap Pemindaian Iris Mata Ilegal
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pemindaian iris mata yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan tujuan yang jelas. Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap aktivitas Worldcoin dan WorldID, yang saat ini tengah diinvestigasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa iming-iming imbalan uang tunai tidak sebanding dengan potensi risiko penyalahgunaan data pribadi yang sangat sensitif. Menurutnya, data biometrik seperti iris mata merupakan informasi yang sangat berharga dan dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk akses ilegal ke layanan perbankan dan perangkat digital pribadi.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa sejumlah warga Bekasi telah mengikuti proses pemindaian iris mata dengan menggunakan perangkat khusus berbentuk bola (Orb) dengan imbalan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Ia sangat menyayangkan hal ini dan menegaskan bahwa Pemkot Bekasi bertanggung jawab penuh atas perlindungan data warganya.
"Kita harus berhati-hati, karena belum ada jaminan keamanan data yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, harus ada mitigasi yang tepat," ujarnya.
Pemkot Bekasi mendukung penuh langkah preventif yang diambil oleh pemerintah pusat dalam menghentikan sementara aktivitas Worldcoin dan WorldID di wilayahnya. Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa warga Bekasi terhindar dari praktik pengumpulan data yang meragukan dan berpotensi membahayakan.
Sebelumnya, Kominfo telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik milik Worldcoin dan WorldID karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko yang lebih besar terhadap masyarakat.
Pemerintah juga akan memanggil dua perusahaan lokal yang diduga terlibat dalam kegiatan Worldcoin dan WorldID, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Waspada terhadap iming-iming imbalan: Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan uang tunai yang ditawarkan sebagai imbalan atas data pribadi.
- Verifikasi legalitas: Pastikan pihak yang meminta data pribadi memiliki izin dan tujuan yang jelas.
- Lindungi data biometrik: Data biometrik seperti iris mata sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
- Laporkan aktivitas mencurigakan: Jika menemukan aktivitas pengumpulan data yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi, diharapkan masyarakat Bekasi dapat terhindar dari potensi risiko penyalahgunaan data dan kerugian lainnya.