Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Timah

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi tata kelola pertambangan timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang Gatot Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 5 Mei 2025.

"Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Bambang Gatot Ariyono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus yang sama, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga dinyatakan bersalah. Supianto divonis 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," tutur hakim.

Supianto juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot Ariyono dan Supianto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jaksa juga menuntut agar harta benda Bambang Gatot Ariyono dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun jika tidak mencukupi.

Sementara itu, Supianto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut Supianto untuk membayar uang pengganti.

Kasus korupsi tata kelola timah ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan, dan putusan hakim ini menjadi salah satu babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.