Kementerian Kesehatan Merespons Mutasi Dokter di Rumah Sakit Vertikal: Upaya Pengembangan dan Pemerataan Layanan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai mutasi sejumlah dokter dari rumah sakit vertikal di bawah naungannya. Kebijakan ini menuai perhatian publik, terutama terkait dengan perpindahan dr. Piprim B. Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan dan pemerataan layanan kesehatan di rumah sakit vertikal Kemenkes. Selain dr. Piprim, terdapat 12 dokter spesialis lainnya yang juga mengalami mutasi dengan tujuan untuk memperkuat berbagai bidang layanan di rumah sakit yang membutuhkan.
Fokus utama dari mutasi dr. Piprim adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RSF, khususnya dalam bidang kardiologi anak. Saat ini, RSF hanya memiliki satu dokter sub-spesialis kardiologi anak. Kehadiran dr. Piprim diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kardiologi anak di RSF, mengingat RSF juga merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN dan bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI).
Kemenkes juga membantah informasi yang beredar bahwa RSCM akan kekurangan tenaga pendidik dokter sub-spesialis jantung anak akibat mutasi ini. Saat ini, RSCM memiliki empat dokter sub-spesialis jantung anak aktif lainnya, sehingga pelayanan kepada peserta didik dan pasien tetap terjamin.
Kemenkes memastikan bahwa pasien yang sebelumnya mendapatkan layanan dari dr. Piprim di RSCM tetap dapat dilayani di RSF. Jarak antara RSCM dan RSF relatif dekat, sehingga kontinuitas pelayanan kesehatan pediatrik/anak tetap terjaga.
Kemenkes menegaskan bahwa mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Penugasan ini merupakan kepercayaan untuk memperluas peran beliau dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF, sekaligus memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Kasus RS Adam Malik Medan
Kemenkes juga memberikan klarifikasi terkait kasus di RS Adam Malik Medan, dimana dr. Rizky diberhentikan. Dijelaskan bahwa dr. Rizky merupakan dokter mitra atau dokter lepas, bukan pegawai tetap RS. Pemberhentian ini dilakukan karena masalah kedisiplinan.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan keprihatinan atas mutasi dan pemberhentian mendadak dokter di rumah sakit vertikal. PB IDI menilai bahwa tindakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian di kalangan dokter dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.
Respon Dr. Piprim B. Yanuarso
Dr. Piprim B. Yanuarso sebelumnya menyampaikan bahwa mutasi ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil, dan diskriminatif. Ia juga menyatakan belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut saat informasi tersebut beredar.
Kemenkes berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan mutasi dokter di rumah sakit vertikal, yang pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.