Aliran Sesat di Maros Kembali Muncul, MUI Ancam Pimpinannya dengan Tindakan Hukum

Aliran Sesat di Maros Kembali Muncul, MUI Ancam Pimpinannya dengan Tindakan Hukum

Kemunculan kembali aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aliran pimpinan Petta Bau (59) ini, yang sempat dihentikan aktivitasnya pada tahun lalu, kini terancam menghadapi konsekuensi hukum terkait penistaan agama. MUI menilai ajaran yang disebarkan Petta Bau telah menyimpang jauh dari ajaran Islam yang benar, dan tindakannya berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Ilyas Said, menyatakan bahwa terdapat dua potensi pelanggaran hukum yang bisa dijerat terhadap Petta Bau. Pertama, terkait aliran sesat itu sendiri, dan kedua, terkait penistaan agama. Ilyas menjelaskan bahwa meskipun kegiatan jual beli benda pusaka yang dilakukan Petta Bau secara hukum mungkin tidak melanggar, namun konteksnya menjadi permasalahan. Klaim bahwa benda-benda tersebut dapat menjadi pengantar menuju surga, menurut Ilyas, merupakan pemahaman yang keliru dan dimanfaatkan sebagai modus operandi untuk menarik minat masyarakat.

"Modus jual beli benda pusaka dengan iming-iming keselamatan akhirat inilah yang membuat ajaran ini sangat berbahaya," tegas Ilyas. MUI Maros telah melakukan rapat internal untuk membahas hal ini dan berencana untuk mengambil langkah tegas. Kajian lebih lanjut masih dilakukan sebelum keputusan final diambil. Langkah selanjutnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan efektif. MUI menekankan pentingnya ketegasan dalam menentukan status aliran tersebut dan menghentikan penyebaran ajaran sesat yang dapat membingungkan masyarakat. Proses penetapan status aliran ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memastikan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan terukur.

Lebih lanjut, Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, menjelaskan bahwa aliran ini telah ditindaklanjuti sejak Oktober 2024. Setelah pertemuan dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Kabupaten Maros, aliran tersebut dinyatakan menyimpang dari ajaran Islam. Meskipun Petta Bau telah membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya dan beralih profesi sebagai petani, namun ia tetap diam-diam melanjutkan penyebaran ajarannya. Ketegaran Petta Bau ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan aliran sesat di wilayah tersebut.

Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa yang berpusat di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, telah aktif sejak tahun 2024. Ajarannya yang menyimpang, antara lain menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan mengganti ibadah haji ke Makkah dengan ziarah ke Gunung Bawakaraeng, menjadi indikator kuat penyimpangan ajaran agama yang dilakukan Petta Bau dan pengikutnya. Keberadaan aliran ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran ajaran sesat yang lebih luas dan perlu diatasi secara serius dan terpadu.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kemunculan aliran sesat dan peran aktif berbagai pihak dalam menjaga keutuhan ajaran agama serta mencegah penyebaran ajaran yang menyesatkan. Proses hukum yang akan dihadapi Petta Bau diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya aliran sesat serupa di masa mendatang.