DPR RI Dorong Penurunan Komisi Aplikator Ojek Online Demi Kesejahteraan Pengemudi
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, kembali menyuarakan aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) terkait besaran potongan komisi yang dikenakan oleh aplikator. Politisi dari Fraksi PDIP ini mendesak agar pemerintah dan pihak terkait segera merealisasikan pemotongan komisi maksimal sebesar 10 persen.
Menurut Adian, perjuangan untuk menekan angka komisi aplikator ini merupakan investasi jangka panjang demi kesejahteraan keluarga para pengemudi. Ia meyakini bahwa pengurangan komisi akan berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan dan kualitas hidup jutaan keluarga di Indonesia yang bergantung pada profesi ojek online.
"Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver," ujar Adian, menekankan urgensi masalah ini bagi generasi mendatang.
Adian mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol telah lama mengeluhkan tingginya potongan komisi yang mencapai 30 persen, sehingga membebani pendapatan mereka. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mulai mengendurkan semangat perjuangan untuk membela hak-hak para pengemudi ojol. Ia mengingatkan bahwa pengkhianatan terhadap perjuangan ini sama dengan mengkhianati masa depan anak-anak para pengemudi.
Legislator tersebut berjanji akan menggalang dukungan dari 48 anggota Komisi V DPR RI untuk menyetujui keputusan terkait penurunan komisi aplikator. Ia optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan jutaan keluarga di Indonesia.
"Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi masalahnya di mana?" tegas Adian, menyiratkan keyakinannya terhadap urgensi dan manfaat dari kebijakan ini.
Adian menegaskan bahwa perjuangannya adalah perjuangan politik untuk mewujudkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan para pengemudi ojol. Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terwujudnya kebijakan formal yang mengatur besaran komisi aplikator secara adil.
Sebelumnya, Adian juga telah mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat mengakomodasi perlindungan dan keselamatan para pengemudi taksi dan ojek online. Ia mendorong adanya pengaturan yang lebih adil terkait pemotongan tarif layanan. Adian bahkan meminta agar pimpinan Komisi V DPR RI segera menyampaikan usulan penurunan pemotongan tarif layanan kepada pemerintah, tanpa harus menunggu penyelesaian RUU LLAJ.
"Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya, jatah aplikator itu. Lalu naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen," ungkap Adian, menyoroti tren peningkatan komisi aplikator yang memberatkan para pengemudi.