Kejagung Perluas Jerat TPPU, Tiga Nama Baru Terseret Kasus Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Terbaru, tiga individu ditetapkan sebagai tersangka, menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat, Ariyanto Bakri yang juga seorang advokat, serta Muhammad Syafei, seorang profesional di bidang hukum yang bekerja di Social Security Legal Wilmar Group. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada hari Senin (5/5/2025) di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Penyidik pada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU, yaitu saudara MS [Muhammad Syafei], yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," ungkap Harli Siregar.

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2025. Penetapan tersangka terhadap ketiganya didasarkan pada dugaan keterkaitan mereka dengan aset yang dimiliki, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Alasan penyidik menetapkan tersangka adalah karena melihat adanya keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," jelas Harli Siregar lebih lanjut.

Saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Fokus utama penyitaan adalah aset yang berupa barang bergerak. Namun, penyidik juga membuka peluang untuk memblokir rekening milik para tersangka, selama rekening tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan TPPU.

"Apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan (pemblokiran) oleh penyidik," tegas Harli Siregar.

Menariknya, sebelum terseret dalam kasus TPPU ini, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Marcella Santoso tercatat sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi, serta kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara, Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (ontslag) perkara ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.

Sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, Zarof Ricar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada hari Selasa (29/4/2025). Penetapan tersangka terhadap Zarof Ricar dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.

"Disita dari rumah ZR di Senopati oleh tim penyidik pada Jampidsus pada saat penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali," kata Harli Siregar.

Setelah penggeledahan dan penyitaan, penyidik menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025. Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyidikan yang cermat dan hati-hati.

"Pasca penggeledahan dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," pungkas Kapuspenkum Kejagung.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus TPPU Zarof Ricar. Pengembangan penyidikan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.