Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Larangan Pungutan di SMA/SMK Negeri dan SLB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pendidikan gratis bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayahnya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas melarang seluruh sekolah negeri di tingkat menengah atas dan SLB untuk melakukan pungutan biaya apapun kepada orang tua siswa.

Penegasan ini disampaikan dalam forum dialog pendidikan yang diselenggarakan di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah. Luthfi menekankan bahwa seluruh biaya operasional sekolah telah ditanggung oleh pemerintah provinsi melalui berbagai program bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (Bosda).

Gubernur Luthfi merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang secara jelas mengatur peran komite sekolah. Dalam peraturan tersebut, komite sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan atau meminta sumbangan wajib dari orang tua siswa. Sumbangan dari orang tua siswa diperbolehkan, namun sifatnya sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan atau penentuan jumlah.

"Kita harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 75. Sumbangan dari orang tua diperbolehkan, tetapi komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau meminta secara aktif. Dana untuk operasional sekolah sudah dialokasikan melalui BOS, Bosda, dan sumber-sumber lainnya," ujar Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menginstruksikan kepada seluruh komite sekolah untuk aktif menyosialisasikan larangan pungutan ini kepada seluruh orang tua siswa dan masyarakat. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan praktik pungutan ilegal di sekolah.

Luthfi juga membuka saluran pengaduan bagi orang tua siswa yang menemukan adanya praktik pungutan di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan evaluasi terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan.

"Apabila ada SMA atau SMK Negeri yang masih melakukan penarikan biaya atau pungutan, segera laporkan kepada kami. Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh," tegasnya.

Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa, tanpa membebani orang tua dengan biaya pendidikan yang tidak semestinya. Komitmen ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.