Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Timah Mulai Diadili di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah memulai proses pengadilan kasasi untuk Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Proses hukum ini menyusul vonis banding yang memperberat hukuman Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Kasasi ini diajukan oleh kedua belah pihak, baik oleh Harvey Moeis sebagai terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Perkara ini terdaftar di MA dengan Nomor Perkara 5009 K/PID.SUS/2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Agung pada hari Senin, 5 Mei 2025, status perkara tersebut adalah "Dalam proses pemeriksaan Majelis". Kepaniteraan MA mencatat bahwa permohonan kasasi diterima pada tanggal 15 April 2025 dan secara resmi diregistrasi pada tanggal 29 April 2025. Pendistribusian perkara kepada majelis hakim kasasi dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025.

Susunan majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan perkara Harvey Moeis terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto
  • Anggota 1: Hakim Agung Arizon Mega Jaya
  • Anggota 2: Hakim Agung Ahmad Setyo Pudjoharsoyo

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Harvey Moeis, meningkatkan hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim banding adalah bahwa Harvey Moeis dinilai terlibat secara aktif dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.