Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Jawa Tengah Digelar Virtual, Sekolah Diimbau Tidak Menggelar Wisuda
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pengumuman kelulusan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pengumuman kelulusan tahun ajaran 2024/2025 ini akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 5 Mei 2025, mulai pukul 18.00 WIB.
Keputusan untuk melaksanakan pengumuman secara daring ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah euforia berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pihak berwenang menghimbau agar siswa tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, aksi vandalisme coret-coret seragam, pesta perayaan, atau aktivitas lain yang serupa.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025:
-
Jadwal Pengumuman Kelulusan:
- SMA, SMALB, dan SMK: 5 Mei 2025
- SDLB dan SMPLB: 2 Juni 2025
-
Tanggal Buku Rapor dan Halaman Mutasi:
- SMA dan SMK: 2 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi)
- SMALB: 3 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi)
- SDLB dan SMPLB: 28 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 3 Juni 2025 (tanggal halaman mutasi)
-
Metode Pengumuman:
- Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring melalui website resmi masing-masing sekolah atau platform daring lainnya. Waktu pengumuman diatur sedemikian rupa agar siswa dapat mengakses informasi kelulusan bersama keluarga di rumah.
-
Surat Keterangan Lulus (SKL):
- SKL akan memuat identitas siswa dan nilai yang setara dengan transkrip nilai.
- Ketentuan nilai SKL:
- SDLB: Rata-rata nilai rapor kelas V, VI, dan hasil asesmen sumatif akhir jenjang.
- SMPLB: Rata-rata nilai rapor kelas VII, VIII, IX, dan hasil asesmen sumatif akhir jenjang.
- SMA/SMALB: Rata-rata nilai rapor kelas X, XI, XII, dan hasil asesmen sumatif akhir jenjang.
- SMK: Mata pelajaran umum (rata-rata nilai rapor kelas X, XI, dan XII untuk program 4 tahun, serta hasil penilaian sumatif akhir jenjang) dan mata pelajaran kompetensi (hasil penilaian sumatif akhir jenjang, nilai kompetensi praktik siswa, penilaian dari praktik industri, nilai uji sertifikasi, atau bentuk penilaian kompetensi kejuruan lainnya).
-
Imbauan Terkait Wisuda:
- Sekolah diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara pelepasan atau wisuda, terutama jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, melibatkan pengumpulan dana dari siswa, menghadirkan pengisi acara dari luar, atau melanggar norma pendidikan.
- Jika pelepasan tetap ingin diadakan, disarankan untuk dilaksanakan secara sederhana saat upacara atau apel, atau bersamaan dengan gelar karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema yang relevan.
-
Aksi Sosial:
- Sekolah diimbau untuk memfasilitasi aksi sosial seperti pengumpulan seragam layak pakai atau buku-buku untuk disumbangkan kepada adik kelas atau masyarakat yang membutuhkan.
-
Larangan Pungutan di Sekolah Negeri:
- Sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun dari siswa atau orang tua terkait penyerahan SKL, transkrip nilai, atau ijazah. Sekolah swasta diharapkan memberikan keringanan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
-
Identifikasi dan Pemetaan Lulusan:
- Siswa yang lulus diharapkan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan diri terkait rencana studi lanjut, pekerjaan, atau wirausaha. Data ini akan digunakan untuk memantau capaian prestasi sekolah dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jawa Tengah.