Brebes Integrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS Kesehatan untuk Efisiensi dan Keadilan
Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah strategis dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan ketertiban dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat Brebes.
Menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dari total 2,06 juta penduduk, sebanyak 1,43 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa penghentian anggaran untuk program Jamkesda dan Skema Non Cut Off dalam program JKN mulai 1 Januari 2025, bertujuan untuk menghindari duplikasi program dan memastikan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes pada 30 Desember 2024.
Alasan Pengintegrasian Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda):
Integrasi Jamkesda ke dalam JKN diharapkan dapat:
- Mencegah tumpang tindih program jaminan kesehatan.
- Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
- Memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.
- Mewujudkan prinsip gotong-royong dalam sistem JKN.
Inneke menambahkan bahwa selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif cenderung mengandalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengakses layanan kesehatan tanpa menyelesaikan tunggakan iuran. Hal ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan sistem JKN.
Pemerintah Kabupaten Brebes juga mendorong peningkatan akses pendaftaran JKN-PBI APBN bagi warga tidak mampu. Untuk itu, peran aktif masyarakat dan aparat desa sangat penting dalam memastikan semua warga miskin terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Warga miskin yang belum masuk DTKS dapat diusulkan untuk di-cover melalui pendanaan daerah, dengan melalui proses evaluasi kelayakan.
Selain itu, Pemkab Brebes akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari perlindungan kesehatan karena masalah administrasi.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional. Skema ganda tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.