Regulasi Tembakau Picu Kekhawatiran Petani dan Pemerintah Daerah Jawa Timur

Polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir, memicu kekhawatiran di kalangan petani tembakau dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Regulasi ini, yang merupakan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dinilai berpotensi mengancam mata pencaharian jutaan orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau, khususnya di Jawa Timur yang merupakan salah satu sentra produksi tembakau utama di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Madura, Samukrah, mengungkapkan bahwa PP 28/2024 dan rancangan aturan turunannya, seperti kemasan rokok polos, menjadi ancaman serius bagi petani tembakau. Ia menekankan pentingnya pelibatan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan, mengingatkan bahwa regulasi pemerintah tidak boleh dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Samukrah khawatir kebijakan ini justru akan memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol, merugikan petani dan industri tembakau legal. Kenaikan tarif cukai yang tinggi juga menambah beban bagi industri dan petani.

Kepala Biro Perekonomian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ, mengakui pentingnya industri tembakau bagi perekonomian Jawa Timur. Sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi daerah dan terus mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyadari adanya beragam respons masyarakat terhadap PP 28/2024 dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.

Aftabuddin juga menyadari bahwa beberapa pasal dalam PP 28/2024 secara spesifik menyinggung industri pertembakauan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur khawatir terhadap dampak aturan tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur. Pasalnya, kontribusi industri hasil tembakau sangat signifikan terhadap PDRB Jawa Timur, dengan sebagian besar penduduk Jawa Timur bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau.

Data pendapatan dari cukai rokok menunjukkan bahwa Jawa Timur menyumbang lebih dari 50% dari total pendapatan cukai rokok nasional. Dari Rp216,9 triliun cukai yang diterima pemerintah Indonesia pada tahun 2024, sekitar Rp133 triliun berasal dari Jawa Timur.

Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, bersama dengan China, India, Brazil, dan Amerika Serikat. Industri pertembakauan ini juga mendorong konsep dari kita, oleh kita, dan untuk kita, yang menekankan kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbuka terhadap masukan dan siap memfasilitasi diskusi untuk membahas implementasi PP 28/2024. Semua pihak diharapkan dapat berdiskusi secara konstruktif untuk mencari solusi yang menguntungkan industri pertembakauan di Jawa Timur tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.