Aksi Tawuran di Medan Berujung Penembakan: Kapolres Belawan Terlibat, Dua Remaja Jadi Korban
Aksi tawuran antar kelompok pemuda di Medan, Sumatera Utara, berubah menjadi insiden serius yang melibatkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari di jalan Tol Balmera, Kota Medan, ketika Kapolres sedang melakukan patroli wilayah.
Kronologi kejadian bermula saat AKBP Oloan Siahaan menerima laporan mengenai adanya tawuran di simpang Kantor Camat Belawan pada Sabtu (3/5/2025) malam. Setelah memimpin apel siaga untuk mengantisipasi eskalasi konflik, Kapolres memutuskan untuk memantau langsung situasi keamanan di wilayah tersebut. Saat melintas di jalan Tol Balmera, mobil dinas yang dikendarai Kapolres dihadang oleh sekelompok pelaku tawuran yang berjumlah sekitar 10 orang. Para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang dan melempari mobil dinas dengan batu.
Merespon serangan tersebut, sopir Kapolres menghentikan kendaraan. Kapolres Oloan Siahaan kemudian keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak menghentikan aksi para pelaku tawuran yang terus menyerang dengan petasan dan lemparan batu. Dalam situasi yang semakin memanas, Kapolres mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki para pelaku tawuran sebanyak tiga kali. Akibatnya, dua remaja berinisial MS dan B (17) terkena tembakan. MS mengalami luka di bagian perut, sementara B mengalami luka di bagian tangan. Keduanya saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.
Setelah kejadian tersebut, Kapolres Oloan Siahaan meninggalkan lokasi dan segera menghubungi Wakapolres Pelabuhan Belawan untuk meminta bantuan dan perkuatan personel. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan mengidentifikasi seluruh pelaku tawuran yang terlibat. Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan aksi tawuran serta penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam situasi konflik.