Polri Tangkap Buronan Kasus Judi Online Nitro123 Setelah Tiga Tahun Buron
Polri Tangkap Buronan Kasus Judi Online Nitro123 Setelah Tiga Tahun Buron
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) di tanah air. Terbaru, seorang buronan kasus judi online yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun berhasil diamankan.
Tersangka berinisial HB, yang diketahui sebagai salah satu pemilik situs judi online Nitro123, ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 18.21 WIB. HB baru saja tiba dari Kamboja.
"Penangkapan HB ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas judi online yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan ini," tegas seorang perwakilan dari Polri.
Selain penangkapan HB, Bareskrim Polri juga baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care dengan modus merchant agregator. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap.
Pemberantasan Judi Online Jadi Prioritas Utama
Pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait kasus situs h55.hiwin.care.
Bareskrim juga berhasil membekukan dana transaksi terkait judi online sebesar Rp 14,6 miliar. Menurut Komjen Wahyu, para pelaku judi online semakin lihai dengan memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat belasan perkara judi online yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Delapan di antaranya merupakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara 39 lainnya berasal dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Saat ini, perkara-perkara tersebut telah ditingkatkan menjadi 18 laporan perkara.
Dari 18 perkara tersebut, lima berkas perkara menggunakan mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan 11 perkara masih dalam proses penyidikan.
Total nilai aset yang telah diblokir dan disita mencapai Rp 194.699.055.159, dengan rincian Rp 133.506.240.509 dalam status blokir dan Rp 61.192.814.650 dalam status penyitaan.
Dampak Judi Online Sangat Merusak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak kartu ATM yang dibeli dari masyarakat, terutama petani dan warga pedesaan, yang dipaksa untuk membuka rekening. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan oleh para pengepul untuk menampung setoran judi online.
Brigjen Whisnu juga menyoroti dampak negatif judi online yang sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari konflik rumah tangga hingga masalah sosial yang lebih besar.
"Di balik uang yang beredar dalam judi online, ada uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting seperti biaya sekolah dan makanan bergizi. Akibat kecanduan judi online, kami menemukan kasus anak dijual oleh orang tuanya dan istri dipukuli karena tidak memberikan uang untuk bermain judi," ujarnya.
Menurutnya, memerangi judi online adalah upaya menyelamatkan masa depan bangsa karena dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar.
Algoritma Judi Online Selalu Merugikan Pemain
Komjen Wahyu Widada menambahkan bahwa tidak ada pemain judi online yang benar-benar menang. Meskipun ada yang merasa menang karena mendapatkan sejumlah uang, namun pada akhirnya mereka akan kehilangan lebih banyak lagi.
"Judi, baik secara konvensional maupun online, selalu merugikan pemain. Apalagi judi online, algoritma permainannya sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemain selalu kalah," jelasnya.
Operator judi online akan terus mempengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh, padahal kemenangan yang diperoleh hanya bersifat sementara dan akan diikuti dengan kekalahan yang lebih besar.
"Mereka memainkan sisi psikologis kita dengan menawarkan iming-iming hadiah besar. Padahal, faktanya kita tidak pernah benar-benar menang. Kalaupun menang, itu hanya untuk memancing kita agar terus bermain dan akhirnya kalah lebih banyak lagi," pungkasnya.