Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Terkait Kasus Tawuran Maut di Medan Deli

Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial F (17) meregang nyawa. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada hari Jumat, 2 Mei, sekitar pukul 02.00 dini hari. Penangkapan awal dilakukan terhadap tiga orang tersangka, yang kemudian mengarah pada penangkapan empat tersangka lainnya setelah dilakukan pengembangan kasus.

"Setelah menerima laporan mengenai adanya tawuran di lokasi kejadian, personel dari Polsek Medan Labuhan segera diterjunkan ke lapangan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan, dan berdasarkan hasil pengembangan, empat pelaku lainnya juga berhasil ditangkap," ujar AKBP Oloan Siahaan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bilah senjata tajam berbagai jenis, termasuk sebuah parang sisir yang diduga digunakan oleh tersangka KS untuk menyerang korban.

Menurut keterangan Kapolres, tawuran ini dipicu oleh aksi saling ejek yang terjadi antara dua kelompok remaja, yaitu Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija), melalui platform media sosial. Aksi saling ejek ini kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran. Kedua kelompok remaja ini diketahui berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia.

Korban dalam kejadian ini mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan menggunakan parang sisir. Akibat luka tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

"Kedua kelompok ini berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Ketika sebagian anggota kelompok Warbuji hendak menuju lokasi dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka berpapasan dengan kelompok KRI. Tanpa basa-basi, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir di bagian kepala. Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sementara teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah," jelasnya.

AKBP Oloan Siahaan juga memberikan ultimatum kepada tiga pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Ketiga pelaku tersebut adalah D, E, dan M, yang diduga menjadi otak di balik aksi tawuran ini.

"Kami memberikan waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan penangkapan dalam kondisi apapun. Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu para pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji. Tidak ada tempat untuk tawuran di wilayah hukum kami," tegasnya.

Atas tindakan yang mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Lima bilah senjata tajam berbagai bentuk
  • Parang sisir (yang digunakan tersangka KS)