Penerimaan Siswa Baru di Sumatera Utara Tahun 2025: Zonasi Diganti Domisili, Apa Bedanya?

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026. Perubahan paling mencolok adalah penggantian istilah 'zonasi' menjadi 'domisili' dalam jalur penerimaan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk lebih memperjelas dan mempermudah proses pendaftaran. Sistem zonasi sebelumnya didasarkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat. Namun, sistem domisili yang baru akan menggunakan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan memprioritaskan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.

"Dalam sistem zonasi, penentuan didasarkan pada jarak terdekat antara rumah siswa dan sekolah yang ingin didaftar. Sementara dengan jalur domisili, sekolah yang menjadi prioritas adalah sekolah yang berada dalam satu kecamatan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga," ujar Sinulingga.

Disdik Sumut berencana untuk segera mempublikasikan pemetaan sekolah di seluruh wilayah Sumatera Utara. Pemetaan ini akan membantu calon siswa untuk mengidentifikasi SMA/SMK mana saja yang dapat mereka akses melalui jalur domisili. Kuota untuk jalur domisili ditetapkan sebesar 30% untuk SMA dan 10% untuk SMK.

Guna mengantisipasi potensi masalah selama proses pendaftaran online, Disdik Sumut akan menyediakan helpdesk di setiap sekolah. Calon pendaftar dapat langsung mendatangi sekolah untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang diperlukan.

Untuk tahun ajaran 2025, daya tampung SMA di Sumatera Utara adalah 438 sekolah dengan 2.627 rombongan belajar (kelas) dan kapasitas 94.579 siswa. Sementara itu, SMK memiliki daya tampung 281 sekolah dengan 1.788 rombongan belajar dan kapasitas 64.356 siswa.

Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga membuka jalur lain, yaitu:

  • Mutasi
  • Afirmasi
  • Prestasi
  • Prestasi Nilai Rapor

Berikut adalah jadwal pendaftaran untuk SMA dan SMK:

  • Tahap I (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMK):
    • 15-20 Mei 2025: Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VII sampai XIV
    • 21-26 Mei 2025: Cabdis Wilayah I sampai VI
  • Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK):
    • 2-8 Juni 2025: Cabdis Wilayah VII sampai XIV
    • 9-14 Juni 2025: Cabdis Wilayah I sampai VI

Alokasi kuota untuk setiap jalur seleksi adalah sebagai berikut:

SMA:

  • Afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas): 30%
  • Mutasi: 5%
  • Domisili: 30%
  • Prestasi: 35%

SMK:

  • Afirmasi: 15%
  • Prestasi: 10%
  • Domisili: 10%
  • Prestasi Nilai Rapor: 65%

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi SPMB Sumut: spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.