TNI Anulir Mutasi Putra Try Sutrisno: Faktor Internal Jadi Sorotan

TNI Batalkan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Termasuk Putra Try Sutrisno

Keputusan mengejutkan datang dari internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati), termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Putra dari mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno, ini sebelumnya direncanakan untuk menempati posisi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Namun, melalui keputusan yang direvisi, Kunto tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Keputusan awal terkait mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 237 perwira TNI mengalami perubahan posisi. Laksamana Muda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Armada III dan pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo, diproyeksikan menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.

Akan tetapi, hanya berselang satu hari, tepatnya pada 30 April 2025, keputusan tersebut dianulir dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025. Pembatalan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Alasan Pembatalan Mutasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa mutasi yang melibatkan 237 Pati, termasuk Kunto, merupakan bagian dari sistem pembinaan personel dan kebutuhan organisasi. Ia menegaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Para perwira tinggi diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme.

Di tengah penjelasan resmi tersebut, muncul asumsi bahwa mutasi Kunto terkait dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum tersebut beranggotakan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk Try Sutrisno.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin yang mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, usulan reshuffle menteri yang diduga terlibat korupsi, dan usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.

Kristomei membantah keterkaitan antara pembatalan mutasi Kunto dengan deklarasi yang disuarakan oleh ayahnya. Ia menegaskan bahwa penundaan mutasi ini murni didasarkan pada dinamika dan kebutuhan organisasi TNI yang mempertimbangkan profesionalitas dan proporsionalitas.

"Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," tegas Kristomei.

Kristomei juga menekankan bahwa status pembatalan mutasi ini bersifat sementara. Mutasi tersebut ditangguhkan dan kemungkinan akan kembali dibahas dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.

Tujuh Pati yang Batal Dimutasi

Kristomei menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum dapat diisi. Ia menekankan bahwa pertimbangan utama adalah kebutuhan organisasi dan penyelesaian tugas-tugas yang sedang diemban oleh para Pati tersebut.

Berikut daftar tujuh Pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:

  • Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (Pangkogabwilhan I)
  • Laksda TNI Hersan (Pangkoarmada III)
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo (Pangkolinlamil)
  • Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II)
  • Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek KSAL)
  • Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal)
  • Laksma TNI Maulana (Staf Khusus KSAL)