Rincian Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca Masih Menunggu Laporan Akhir

Rincian Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca Masih Menunggu Laporan Akhir

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan belum dapat merinci total biaya Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang berlangsung pada periode 4-8 Maret 2025. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, yang menjelaskan bahwa perhitungan biaya OMC bergantung pada berbagai faktor, terutama durasi penerbangan pesawat yang digunakan. Oleh karena itu, perhitungan biaya hanya dapat dilakukan setelah operasi selesai dan laporan penggunaan pesawat diterima.

"Anggaran belum dapat dikalkulasi secara pasti," ujar Abdul Muhari dalam keterangannya. "Kami akan menunggu tagihan dari penyedia jasa penerbangan, yang akan merinci durasi terbang dan biaya-biaya terkait lainnya." Meskipun demikian, Muhari memastikan bahwa pendanaan OMC berasal dari dua sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Sumber pendanaan disesuaikan dengan lokasi operasi. Untuk wilayah DKI Jakarta, dana bersumber dari APBD, sementara daerah lain menggunakan dana DSP BNPB.

Lebih lanjut, Muhari menjelaskan bahwa OMC yang dilaksanakan pada periode tersebut seluruhnya menggunakan dana DSP BNPB, yang memiliki total anggaran Rp 250 miliar pada tahun 2025. Anggaran BNPB secara keseluruhan, setelah efisiensi, mencapai Rp 956,67 miliar. Proses pelaksanaan OMC sendiri, menurut Muhari, melalui beberapa tahapan penting, antara lain penetapan status tanggap darurat bencana oleh pemerintah daerah, pengajuan permohonan OMC kepada BNPB, penyesuaian permohonan dengan rekomendasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), koordinasi dengan penyedia jasa penerbangan dan TNI AU untuk perizinan, serta aktivasi posko OMC untuk koordinasi, perencanaan harian, dan evaluasi efektivitas operasi.

Sementara itu, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, memberikan keterangan terpisah terkait rencana pelaksanaan OMC. Ia menyatakan bahwa operasi modifikasi cuaca direncanakan hingga 8 Maret 2025. Namun, berdasarkan prakiraan cuaca yang menunjukkan potensi peningkatan curah hujan signifikan antara tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, bertepatan dengan periode menjelang Lebaran, BMKG menyatakan kesiapan untuk memperpanjang operasi jika diperlukan. "Kami akan terus memantau perkembangan cuaca dan siap melakukan modifikasi cuaca jika terjadi peningkatan curah hujan yang signifikan," tegas Dwikorita.

Secara keseluruhan, pelaksanaan OMC melibatkan koordinasi yang intensif antar instansi pemerintah, termasuk BNPB dan BMKG, serta pihak ketiga penyedia jasa penerbangan. Transparansi pengelolaan anggaran akan menjadi kunci penting dalam memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien dalam upaya mitigasi bencana hidrometeorologi.

Tahapan Operasi Modifikasi Cuaca:

  1. Penetapan status tanggap darurat bencana oleh daerah.
  2. Pengajuan permohonan OMC dari daerah ke BNPB.
  3. Penyesuaian permohonan dengan rekomendasi BMKG.
  4. Koordinasi dengan penyedia pesawat dan TNI AU.
  5. Aktivasi posko OMC untuk koordinasi dan evaluasi.