Keputusan Panglima TNI Terkait Mutasi Jabatan Letjen Kunto Arief Wibowo Dibatalkan

Panglima TNI telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait mutasi jabatan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo. Semula direncanakan untuk menempati posisi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Letjen Kunto kini dipastikan tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi adanya perubahan keputusan ini. Menurutnya, Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 merupakan revisi dari KEP 554 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu tanggal 29 April 2025. Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa perubahan ini berdampak pada sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI lainnya yang seharusnya ikut bergeser jabatan.

Keputusan awal (KEP 554) sebenarnya menunjuk Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan, yang saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, untuk menggantikan Letjen Kunto. Sementara itu, posisi Pangkoarmada III yang ditinggalkan Laksda Hersan seharusnya diisi oleh Laksda Krisno Utomo, yang saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil). Dengan dibatalkannya mutasi Letjen Kunto, maka pergeseran jabatan yang melibatkan Laksda Hersan dan Laksda Krisno Utomo juga otomatis dibatalkan.

Brigjen Kristomei menjelaskan lebih lanjut bahwa perubahan ini bersifat rangkaian. Artinya, perubahan pada satu posisi jabatan akan berdampak pada perubahan posisi jabatan lainnya. “Setelah KEP dikeluarkan, KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” ujarnya.

Selain ketiga perwira tinggi tersebut, terdapat empat perwira tinggi lainnya yang juga batal mengalami perubahan jabatan, yaitu:

  • Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II)
  • Laksma TNI Phundi Rusbandi (Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Kasal)
  • Laksma TNI Benny Febri (Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut)
  • Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal)

Dengan demikian, seluruh perwira tinggi yang disebutkan di atas akan tetap menduduki jabatan mereka saat ini. Alasan spesifik di balik pembatalan mutasi ini tidak diungkapkan secara detail oleh Kapuspen TNI. Namun, dapat diasumsikan bahwa terdapat pertimbangan strategis yang mendasari keputusan Panglima TNI untuk mempertahankan para perwira tinggi tersebut pada posisi masing-masing.