Transparansi Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: SETARA Institute Desak TNI Buka Suara

Transparansi Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: SETARA Institute Desak TNI Buka Suara

SETARA Institute mendesak TNI Angkatan Darat untuk memberikan penjelasan transparan terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini, yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, telah memicu pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan dan perlunya akuntabilitas institusi. Ikhsan Yosarie, peneliti senior SETARA Institute, menyatakan bahwa meskipun kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, ketentuan tersebut menekankan prestasi dan pola karier yang berlaku, serta pemenuhan persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, kejelasan mengenai dasar kenaikan pangkat Seskab Teddy menjadi krusial.

Penjelasan yang dibutuhkan publik, menurut SETARA Institute, bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi internal TNI, tetapi juga untuk mencegah persepsi bahwa kenaikan pangkat ini dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuasaan. Posisi Seskab Teddy sebagai pejabat sipil, bukan dalam dinas kemiliteran aktif, semakin mempertajam pertanyaan tersebut. Potensi kecemburuan di antara perwira menengah (pamen) TNI lainnya juga menjadi perhatian serius. SETARA Institute menyoroti perbedaan signifikan antara tugas-tugas lapangan yang dijalani sebagian besar pamen dengan posisi Seskab Teddy, yang berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam sistem kenaikan pangkat. Jika kenaikan pangkat lebih diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan ketimbang prestasi dan kinerja militer, hal ini dapat berdampak negatif pada moral dan semangat para perwira yang berdedikasi di lapangan.

Lebih lanjut, SETARA Institute juga menyoroti regulasi terkait masa dinas dalam kenaikan pangkat. Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c mengatur rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol antara 18-25 tahun, bergantung pada pendidikan yang ditempuh. TNI perlu menjelaskan apakah kenaikan pangkat Seskab Teddy sesuai dengan regulasi tersebut, dan apakah hal ini sesuai dengan prinsip merit system atau justru didasarkan pada faktor-faktor di luar prestasi dan kompetensi militer. Adanya berbagai jenis kenaikan pangkat, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP Nomor 39 Tahun 2010 (reguler dan khusus, termasuk kenaikan pangkat luar biasa dan penghargaan), semakin menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini diperlukan agar sistem meritokrasi benar-benar ditegakkan dan peraturan perundang-undangan dipatuhi secara konsisten.

Sementara itu, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat Seskab Teddy telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan. Namun, pernyataan tersebut belum cukup untuk menjawab kekhawatiran publik dan tuntutan SETARA Institute akan transparansi dan penjelasan yang komprehensif. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan rinci terkait dasar dan kriteria kenaikan pangkat Seskab Teddy, guna memastikan bahwa proses tersebut bebas dari intervensi politik dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan meritokrasi dalam tubuh TNI.

Penjelasan Tambahan: * Peraturan yang relevan: PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Perpang Nomor 40/2018. * Pihak-pihak terkait: SETARA Institute, TNI Angkatan Darat, Seskab Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI. * Pertanyaan kunci: Apakah kenaikan pangkat Seskab Teddy sesuai dengan merit system? Apakah ada potensi konflik kepentingan? Bagaimana TNI memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kenaikan pangkat?