Simulasi Kredit Rumah Subsidi: Uang Muka Ringan, Angsuran Tetap, Impian Jadi Nyata
Pemerintah terus berupaya merealisasikan impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui program rumah subsidi. Inisiatif ini dirancang khusus bagi MBR dengan batasan penghasilan tertentu, yaitu tidak lebih dari Rp 12 juta per bulan untuk individu dan Rp 14 juta per bulan untuk pasangan.
Program ini berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertindak sebagai lembaga penyalur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, yang dikenal juga dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Prosedur pembelian rumah subsidi relatif serupa dengan pembelian rumah komersial pada umumnya. Konsumen diwajibkan membayar uang muka (DP) dan selanjutnya dapat melunasi sisa pembayaran melalui mekanisme cicilan dengan suku bunga tetap yang relatif rendah.
Gambaran Uang Muka dan Cicilan Rumah Subsidi
Uang Muka (DP):
Mengingat harga rumah subsidi yang relatif terjangkau, besaran DP yang dikenakan pun tidak memberatkan. Umumnya, DP yang harus dibayarkan hanya sebesar 1% dari harga jual rumah.
Contohnya, untuk wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi berkisar Rp 185 juta. Dengan demikian, calon pembeli hanya perlu menyiapkan DP sebesar Rp 1,85 juta.
Cicilan Bulanan:
Salah satu daya tarik utama program rumah subsidi adalah suku bunga tetap sebesar 5% per tahun. Ketentuan ini memberikan kepastian angsuran bagi debitur, bahkan di tengah fluktuasi suku bunga pasar.
Selain itu, jangka waktu pinjaman KPR subsidi juga cukup fleksibel, mencapai hingga 20 tahun. Keuntungan lainnya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Besaran cicilan bulanan sangat bergantung pada tenor pinjaman dan harga rumah subsidi yang dipilih. Harga rumah subsidi bervariasi di setiap wilayah, sebagaimana berikut:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta (tahun 2024)
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta (tahun 2024)
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta (tahun 2024)
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta (tahun 2024)
Simulasi Cicilan KPR Subsidi
Mari kita simulasikan perhitungan cicilan untuk pembelian rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 185 juta. Asumsikan debitur mengambil tenor 15 tahun dengan suku bunga 5,99% per tahun.
Berdasarkan kalkulator KPR dari BTN Properti, pokok pinjaman yang akan dibiayai oleh bank adalah Rp 183.150.000 (harga rumah dikurangi DP). Dengan demikian, angsuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.570.443 selama 15 tahun.