BBWS Citarum Soroti Legalitas Jembatan Perahu Haji Endang di Karawang, Ultimatum Pembongkaran Mengintai
Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dian Al Ma'ruf, memberikan penjelasan terkait pemasangan spanduk peringatan di area Jembatan Perahu Haji Endang yang terletak di Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya legalitas dan perizinan bagi setiap aktivitas komersial yang memanfaatkan wilayah sungai.
BBWS Citarum menekankan bahwa perizinan untuk pendayagunaan wilayah sungai bukanlah proses yang rumit. Dian Al Ma'ruf menjamin, jika semua persyaratan administrasi terpenuhi, izin dapat diterbitkan dalam waktu tujuh hari. Pemasangan spanduk peringatan tersebut ditujukan untuk mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh jembatan yang belum memiliki izin resmi dan kajian keamanan yang memadai.
"Tidak ada niatan untuk menghambat usaha masyarakat. Justru kita harus mengapresiasi inisiatif warga yang mampu menciptakan lapangan kerja," ujar Dian saat ditemui di Kantor Bupati Karawang. Ia menambahkan, "Namun, segala aktivitas usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan keamanan, legalitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat."
Keamanan jembatan menjadi prioritas utama bagi BBWS Citarum. Pihaknya tidak ingin insiden yang tidak diinginkan terjadi. Dian Al Ma'ruf menyoroti bahwa jaminan tanggung jawab saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan pengguna jembatan. Secara teknis, menurutnya, Jembatan Perahu Haji Endang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan.
"Saya belum mempelajari detail konstruksinya, tetapi berdasarkan ilmu teknik sipil yang saya miliki, desain jembatan tersebut tidak sesuai standar. Ini pendapat pribadi saya," ungkap Dian. Ia menambahkan bahwa peringatan ini baru dikeluarkan karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala BBWS Citarum.
Di wilayah Karawang, terdapat sebelas jembatan serupa, termasuk penyeberangan ilegal lainnya, yang beroperasi di Sungai Citarum dan Saluran Tarum Barat. BBWS Citarum khawatir, jika tidak ditertibkan, jumlah jembatan ilegal akan terus bertambah.
Dian Al Ma'ruf menegaskan bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayah sungai harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil. BBWS Citarum akan memberikan peringatan secara bertahap. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga Surat Peringatan (SP) ketiga, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pembongkaran.
"Setelah itu, kami akan meminta bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melakukan pembongkaran. Jika masih tidak dipatuhi, kami akan bersurat kepada Pemda agar jembatan tersebut dibongkar," tegas Dian.
Sebagai pihak yang berwenang, BBWS Citarum bertanggung jawab untuk memberikan peringatan. Meskipun langkah ini menuai kritik, Dian Al Ma'ruf mengaku tidak mempermasalahkannya karena tujuannya adalah untuk menyediakan transportasi yang aman bagi masyarakat.
BBWS Citarum membuka diri untuk berdiskusi dengan Haji Endang atau pengusaha jembatan lainnya terkait mekanisme pembuatan jembatan yang aman dan proses perizinannya. Namun, ketika ditanya mengenai solusi jika jembatan tersebut dibongkar, Dian Al Ma'ruf menjawab singkat bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bupati Karawang.
"Ini wilayah kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati. Sungainya wilayah saya, kalau jalannya bukan wilayah saya," ujarnya.
"Saya hanya mengingatkan terkait wilayah Sungai Citarum. Saya tidak memiliki kewenangan untuk membangun jembatan. Berusahalah dengan aman, legal, dan menyejahterakan," pungkas Dian.