Kenaikan Pangkat Cepat Seskab Teddy Indra Wijaya: Polemik dan Pertanyaan atas Transparansi Sistem Kepangkatan TNI

Kenaikan Pangkat Cepat Seskab Teddy Indra Wijaya: Polemik dan Pertanyaan atas Transparansi Sistem Kepangkatan TNI

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya baru-baru ini menerima kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dalam sebuah keputusan yang telah memicu perdebatan di kalangan publik dan internal TNI. Kenaikan pangkat yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Namun, mekanisme KPRP ini sendiri menjadi sorotan utama dalam kontroversi yang berkembang.

Meskipun Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat tersebut dan menegaskan bahwa prosesnya telah sesuai prosedur, beberapa pihak menilai hal ini janggal. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, misalnya, mempertanyakan mekanisme KPRP yang dianggapnya tidak lazim dan berbeda dari praktik kenaikan pangkat reguler yang biasanya dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober. Ia juga mempertanyakan apakah KPRP ini hanya diberlakukan khusus untuk Seskab Teddy, atau diterapkan secara umum pada prajurit TNI lainnya. Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam penjelasan resmi TNI AD terkait alasan di balik KPRP ini semakin memperkeruh situasi.

Tidak hanya dari kalangan legislatif, kritik juga datang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan keprihatinannya atas potensi kebijakan ini melukai perasaan prajurit TNI yang bertugas di lapangan. Ia berpendapat bahwa banyak prajurit yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa, bahkan hingga mempertaruhkan nyawa, seharusnya lebih diprioritaskan dalam hal kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat Seskab Teddy, menurut Ardi, terkesan bermuatan politis dan tidak didasarkan pada meritokrasi. Ia juga menyoroti pelanggaran netralitas TNI oleh Seskab Teddy selama Pemilu 2024, serta mempertanyakan posisi Seskab yang tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang boleh dijabat oleh perwira aktif TNI.

Lebih lanjut, Ardi berpendapat bahwa Seskab Teddy seharusnya mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menjabat posisi sipil tersebut. Alih-alih mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, ia justru mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini, menurut Ardi, mencerminkan adanya perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta berpotensi mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara. TNI AD sendiri, melalui Kadispenad Wahyu, mengatakan bahwa pertimbangan pimpinan atas kenaikan pangkat tersebut tidak perlu dipublikasikan. Penjelasan yang minim transparansi ini semakin memicu kecurigaan publik.

Pertanyaan-pertanyaan kritis terkait transparansi dan keadilan dalam sistem kepangkatan TNI, khususnya terkait mekanisme KPRP, masih belum terjawab secara memuaskan. Ke depan, diperlukan penjelasan yang lebih rinci dan transparan dari pihak TNI AD agar polemik ini dapat diselesaikan dan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas TNI tetap terjaga. Keberadaan aturan-aturan yang mengatur KPRP juga perlu dikaji ulang untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses kenaikan pangkat bagi seluruh prajurit TNI.

Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, menurut keterangan resmi:

  • Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol.
  • Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
  • Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
  • Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat