WNA Tiongkok Terancam Hukuman Berat Akibat Perdagangan Ilegal Cula Badak dan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Penangkapan di Bandara Sam Ratulangi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Ilegal

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dengan inisial BQ (45), kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah tertangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal cula badak dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.

Penangkapan BQ bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang pesawat dari Guangzhou. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paket mencurigakan milik BQ yang berisi bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Barang bukti yang disita meliputi cula badak, 12 taring harimau, dan 20 kantung empedu. Saat ini, seluruh barang bukti sedang menjalani proses pengujian di Laboratorium Sistematikan Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan identifikasi spesies dan asal-usulnya.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Perdagangan Satwa Ilegal

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi akan dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BQ terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II Manado, sementara barang bukti diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan nasional dan stabilitas hukum. Ia menjelaskan bahwa kejahatan ini seringkali terkait dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Upaya Pemberantasan yang Komprehensif dan Terukur

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas intelijen kehutanan, pengawasan yang lebih ketat di titik-titik perbatasan, dan penggunaan teknologi forensik dalam penyelidikan kasus. Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kasus BQ diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar dan memerangi segala bentuk perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam Indonesia.

BQ saat ini mendekam di Rutan Kelas II Manado. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki.