Eksploitasi Pendidikan: Buruh Bekasi Dipaksa Gunakan Ijazah SMP Demi Upah Murah

Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan berbagai permasalahan yang masih menghantui dunia perburuhan. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah praktik rekrutmen yang dinilai tidak adil dan merugikan para buruh, terutama di kawasan industri Bekasi, Jawa Barat.

Zaenal, seorang buruh asal Bekasi, mengungkapkan fakta yang mencengangkan terkait proses penerimaan karyawan di sejumlah perusahaan. Menurutnya, banyak lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) yang justru diminta untuk melamar pekerjaan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Praktik ini diduga dilakukan perusahaan untuk menekan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sekolah sampai STM, mereka tidak boleh melamar pekerjaan dengan ijazah STM atau SMA sederajat, harus pakai ijazah SMP supaya gajinya lebih rendah," ungkap Zaenal, Kamis (1/5/2025).

Praktik yang tidak terpuji ini, menurut Zaenal, merupakan bentuk pelecehan terhadap pendidikan dan masa depan para buruh muda. Dengan memanipulasi tingkat pendidikan dalam proses rekrutmen, perusahaan secara sistematis menekan upah pekerja, menciptakan kondisi kerja yang tidak layak dan jauh dari kata sejahtera.

"Praktik perbudakan di tiap-tiap perusahaan di daerah Bekasi itu sangat parah sekali," tegas Zaenal, menggambarkan betapa mirisnya kondisi yang dihadapi para buruh di kawasan industri tersebut.

Zaenal mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan nyata dalam mengatasi permasalahan ini. Ia berharap agar Presiden tidak hanya mengeluarkan kebijakan dari balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat dan merasakan sendiri kondisi kerja para buruh.

"Saya setuju (dengan janji pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional). Tapi, lebih setuju lagi kalau ada sidak ke tiap-tiap perusahaan. Itu lebih mengena lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zaenal juga menyoroti janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal perbaikan kondisi perburuhan di Indonesia. Ia berharap agar janji-janji tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja.

  • Outsourcing: Sistem alih daya yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian kerja bagi para buruh.
  • Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Lembaga penasihat Presiden dalam menyusun arah kebijakan ketenagakerjaan.
  • Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK): Bertugas mencegah dan menangani kasus pemecatan sepihak oleh perusahaan.