DPR Menyambut Baik Komitmen Prabowo dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan respons positif terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa komitmen tersebut membawa harapan baru bagi para pekerja di Indonesia dan akan memperkuat perlindungan tenaga kerja.

"Kami mengapresiasi kehadiran Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh Internasional 2025, termasuk komitmen-komitmen beliau bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja hingga menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Cucun dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (1/5/2025).

Cucun menyoroti pidato Prabowo yang menjanjikan pemerintah akan mengakomodasi sejumlah tuntutan buruh, termasuk poin-poin dalam Revisi UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan upaya DPR, yang telah memasukkan RUU Ketenagakerjaan ke dalam agenda prioritas legislasi nasional (Prolegnas) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Revisi UU Ketenagakerjaan sudah masuk agenda prioritas karena tindak lanjut dari putusan MK kluster ketenagakerjaan," tegas Cucun.

Komitmen Prabowo ini, menurut Cucun, menjadi angin segar bagi dunia pekerja dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh serta pemenuhan hak-hak mereka. Dia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap komitmen tersebut agar dapat terlaksana dengan baik dan memberikan keadilan bagi buruh, yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia.

"Ini menjadi sinyal positif bahwa negara hadir dan berupaya memberikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para buruh," jelas Cucun.

Sebagai pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra), Cucun menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah kunci bagi kemajuan bangsa. DPR, menurutnya, terus memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui fungsi-fungsi dewan.

"Karena pembangunan tidak akan bermakna jika masih ada buruh atau pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, menerima upah tidak layak, atau kehilangan hak-hak dasarnya," sebut Cucun.

Cucun juga menekankan tanggung jawab negara untuk menciptakan relasi kerja yang adil sesuai amanat konstitusi. Ia menjamin DPR, bersama pemerintah dan stakeholder terkait, akan memperjuangkan hak-hak buruh dalam setiap kebijakan dan regulasi ke depan.

"Baik dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR terus memperjuangkan hak-hak buruh maupun pekerja. Ini menjadi komitmen DPR untuk memastikan teman-teman buruh mendapatkan kesejahteraan," ucap Cucun.

Pada momen Hari Buruh Internasional 2025, Cucun memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja Indonesia yang telah menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi dan sosial negara. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

"Kesejahteraan pekerja bukan hanya milik buruh pabrik atau pekerja kantoran, tapi juga milik para pengemudi ojek online atau tukang ojek, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh tani, kuli bangunan, penarik becak, seniman, pekerja lepas/freelancer, dan seluruh rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari kerja keras mereka sehari-hari," papar Cucun.

"Semua pekerja Indonesia harus mendapatkan hak yang adil, dan negara harus memberikan dukungan secara nyata sehingga mereka bisa membawa pulang rezeki untuk keluarga di rumah tanpa beban," imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan, Presiden Prabowo hadir dan menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh (May Day) di Monas. Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan komitmen untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan diisi oleh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dewan ini akan bertugas mempelajari kondisi buruh terkini dan memberikan nasihat kepada presiden terkait regulasi yang dianggap tidak melindungi buruh.

Selain itu, Prabowo juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengawasi dan melindungi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.