Upaya Penyelundupan Satu Keluarga Asal Sikka ke Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan

Aparat kepolisian dari Sektor Kota Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu keluarga asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di wilayah Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.

Keempat orang yang diamankan terdiri dari seorang wanita berusia 58 tahun bernama Estente Maria Bunga Inta, seorang wanita berusia 26 tahun bernama Maria Goi, seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Yohanes Novilius Keli, dan seorang anak balita berusia 2 tahun bernama Marselinus Beje.

Menurut keterangan Kapolsek Nunukan Kota, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Teguh Iman Santoso, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sekelompok orang yang diduga akan melakukan perjalanan ilegal menuju Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, kecurigaan tersebut terbukti benar.

Terungkap bahwa keluarga tersebut direkrut oleh seorang pria berinisial YN (33), yang berprofesi sebagai mandor perawatan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia bernama Usahawan Borneo Grup. YN bertugas mencari pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut. Iming-iming gaji sebesar 200 Ringgit Malaysia (RM) per orang, atau setara dengan sekitar Rp 700.000, menjadi daya tarik bagi para korban.

YN juga dijanjikan posisi sebagai mandor tetap di perusahaan tersebut jika berhasil merekrut sejumlah pekerja. Proses perekrutan dilakukan secara informal, dengan YN menjanjikan seluruh biaya keberangkatan akan ditanggung oleh perusahaan. Para korban dijanjikan dapat mengganti biaya transportasi setelah menerima gaji pertama mereka.

Modus operandi yang dilakukan YN meliputi perekrutan, memfasilitasi keberangkatan, menyediakan tempat menginap sementara, hingga menyelundupkan para korban ke Malaysia. Kasus ini merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh YN.

Sebelumnya, keempat anggota keluarga tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Makassar. Tawaran gaji sebesar RM 1.200 (sekitar Rp 4,2 juta) per bulan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia membuat mereka tergiur dan meninggalkan pekerjaan mereka. Mereka kemudian bersedia ikut YN yang berperan sebagai calo tenaga kerja ilegal.

Setelah tiba di Nunukan, YN mengatur keberangkatan mereka melalui Dermaga Sei Bolong menuju Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris menggunakan speedboat. YN kemudian menjemput para korban di Sei Ular untuk selanjutnya diseberangkan ke Kalabakan, Malaysia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar RM 1.000
  • Empat lembar tiket kapal Pelni rute Makassar – Nunukan
  • Dua unit ponsel

Akibat perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). YN terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.