Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Libur Sekolah Dipercepat

Jadwal Libur Lebaran 2025: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang mempertimbangkan prediksi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2025 pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati momen Lebaran lebih panjang, mengingat tanggal 5 dan 6 April 2025 merupakan hari Sabtu dan Minggu. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan aktivitas lainnya selama periode libur Lebaran.

Penyesuaian Jadwal Libur Sekolah

Terdapat perubahan signifikan pada jadwal libur sekolah Lebaran 2025. Pemerintah memutuskan untuk memajukan masa libur sekolah menjelang Idul Fitri. Awalnya dijadwalkan dimulai pada 26 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Dengan demikian, siswa, santri, dan peserta didik di satuan pendidikan keagamaan akan menikmati libur Lebaran pada periode 21-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025. Tahun ajaran baru akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.

Berikut rincian jadwal libur sekolah Lebaran 2025:

  • 27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
  • 6 - 20 Maret 2025: Belajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • 21 - 28 Maret 2025: Libur Idul Fitri.
  • 2 - 8 April 2025: Libur Idul Fitri.
  • 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kebijakan FWA/WFA untuk ASN

Sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi (29 Maret 2025), pemerintah juga memberlakukan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret 2025 (H-7 Lebaran). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya selama periode libur panjang tersebut.

Pemerintah berharap pengaturan libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah ini dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dalam konteks perayaan keagamaan maupun pengaturan mobilitas dan aktivitas lainnya.