Jokowi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Projo: Kesabaran Presiden Telah Habis
Jakarta - Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pencemaran nama baik. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, mengungkapkan bahwa laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya merupakan respons atas serangan bertubi-tubi terkait isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Freddy Damanik menyatakan bahwa Jokowi, sebagai manusia biasa, memiliki batasan kesabaran. Menurutnya, laporan polisi tersebut adalah bentuk respons atas tindakan Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terus menerus menyerang kehormatan Jokowi melalui tuduhan yang tidak berdasar. Serangan ini dinilai telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Pak Jokowi juga manusia biasa yang punya batas kesabaran. Berarti sudah habis kesabaran Pak Jokowi melihat si Roy Suryo dkk ini, setelah selama lebih kurang 3 bulan ini Roy Suryo dkk terus menerus menyerang kehormatan Pak Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu," kata Freddy.
Freddy juga menambahkan bahwa tuduhan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menilai langkah Jokowi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian adalah tepat untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa laporan ini murni merupakan upaya penegakan hukum, bukan bentuk kriminalisasi. Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional dan adil. Projo juga meminta agar tidak ada narasi yang menyebut proses hukum ini sebagai kriminalisasi, mengingat Jokowi saat ini adalah warga negara biasa.
"Pak Jokowi saat ini sudah menjadi Warga Negara biasa, bukan Presiden lagi, sehingga jangan ada lagi nanti narasi Roy Suryo dkk kalau mereka diproses pidana adalah merupakan kriminalisasi hukum. Jadi proses ini, adalah murni penegakan hukum berdasarkan laporan Pak Jokowi yang telah diserang dan dirugikan kehormatannya secara terus-menerus," jelasnya.
Projo juga mendorong penyidik untuk melakukan penahanan terhadap terlapor jika unsur tindak pidana dan bukti-bukti telah terpenuhi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang.
Laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik telah teregister dan sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.