Tiga Mahasiswa Tersangka Joki UTBK USU Dikembalikan ke Orang Tua, Proses Hukum Berlanjut
Praktik kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali mencuat, kali ini di Universitas Sumatera Utara (USU). Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian yang terjadi saat pelaksanaan UTBK di kampus tersebut.
Dari keempat tersangka, seorang di antaranya, berinisial HA, diduga kuat berperan sebagai otak dari aksi perjokian ini. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan mahasiswa aktif yang kedapatan mencoba mengikuti ujian untuk menggantikan peserta yang seharusnya.
Kombes Pol Sumaryono menyatakan bahwa ketiga mahasiswa tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tua mereka setelah melalui proses pemeriksaan awal. Meskipun demikian, proses hukum terhadap mereka tetap akan berlanjut. Pihak kepolisian menduga bahwa para pelaku menerima imbalan hingga mencapai puluhan juta rupiah untuk membantu peserta ujian masuk ke program studi favorit, termasuk Fakultas Kedokteran yang sangat diminati.
Kasus ini bermula saat pelaksanaan UTBK di USU, di mana petugas keamanan mencurigai gerak-gerik sejumlah peserta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkaplah praktik perjokian yang melibatkan penggantian identitas dan penggunaan alat bantu ilegal.
Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Naufal Faris (28), salah satu tersangka, berperan merekrut peserta ujian yang bersedia menggunakan jasa joki. Kemudian, ia mengganti foto pada kartu ujian asli dengan foto tiga pelaku lainnya, yaitu Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).
Ketiga joki tersebut kemudian mengikuti ujian dengan menggunakan identitas palsu dan alat bantu berupa kacamata berkamera. Alat ini digunakan untuk mengirimkan soal ujian kepada pihak luar yang kemudian memberikan jawaban. Tujuannya jelas, agar peserta yang menggunakan jasa joki dapat lolos seleksi masuk fakultas kedokteran di berbagai universitas ternama.
Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta jika berhasil meloloskan peserta. Namun, aksi mereka terbongkar berkat kecurigaan dan ketelitian petugas keamanan USU yang jeli mengamati identitas para peserta ujian. Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan identitas dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus perjokian UTBK di USU ini menjadi sorotan tajam dan menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta ujian untuk menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari segala bentuk kecurangan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjokian UTBK di USU.
- Peran Tersangka: HA diduga sebagai otak perjokian, sementara tiga lainnya adalah mahasiswa yang menjadi joki.
- Modus Operandi: Penggantian identitas, penggunaan alat bantu kacamata berkamera, dan iming-iming imbalan besar.
- Ancaman Hukuman: Para pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan identitas dan pelanggaran UU ITE.
- Pesan Moral: Kasus ini menjadi peringatan agar peserta UTBK menjunjung tinggi kejujuran.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas praktik kecurangan dalam dunia pendidikan demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berkualitas.