Polemik Ijazah Tertahan di SMK Keuangan Pekanbaru: Klarifikasi Pihak Sekolah dan Pengakuan Mantan Guru
Polemik penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan guru honorer di SMK Keuangan Pekanbaru memasuki babak baru. Pihak sekolah membantah keras tudingan mengenai adanya permintaan uang tebusan sebagai syarat pengambilan kembali dokumen penting tersebut.
Kepala Sekolah SMK Keuangan Pekanbaru, Zulpani, menegaskan bahwa 14 ijazah mantan guru telah dikembalikan tanpa biaya apapun. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak sekolah sempat menahan ijazah para guru, sehingga menyulitkan mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Zulpani menjelaskan bahwa sebagian mantan guru hanya mengajar dalam waktu singkat, bahkan ada yang hanya dua bulan. Pihak sekolah, kata Zulpani, berharap para guru bisa mengajar minimal satu semester demi kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Pihak sekolah menyayangkan keputusan sejumlah guru yang berhenti di tengah semester, mengingat dampaknya terhadap siswa. Kendati demikian, Zulpani kembali menegaskan bahwa seluruh ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, turut angkat bicara mengenai permasalahan ini. Ia mengaku menerima banyak pengaduan dari para mantan guru yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Zulkardi kemudian turun tangan dengan mendatangi langsung SMK Keuangan Pekanbaru untuk membantu proses pengembalian ijazah.
Zulkardi mengungkapkan bahwa beberapa ijazah bahkan telah ditahan selama berbulan-bulan, bahkan hingga dua tahun. Para mantan guru tersebut berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk ekonomi, matematika, informatika, administrasi bisnis, agama, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
Salah seorang mantan guru, Rino (27), menceritakan pengalamannya setelah berhasil mendapatkan kembali ijazahnya. Ia mengaku pernah mengajar Bahasa Indonesia selama kurang lebih setahun, namun memutuskan untuk berhenti karena gaji yang tidak sesuai. Rino menduga bahwa penahanan ijazah tersebut bertujuan agar para guru tetap bertahan, meskipun dengan kondisi gaji yang kurang memadai.
Senada dengan Rino, Melani (25), mantan guru Bahasa Indonesia lainnya, juga mengungkapkan pengalamannya. Ia hanya mengajar selama dua minggu sebelum akhirnya mengundurkan diri karena alasan gaji yang tidak layak dan banyaknya potongan. Melani mengaku sempat diminta sejumlah uang sebagai tebusan ijazahnya, namun ia tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Kasus penahanan ijazah ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi di sekolah-sekolah, khususnya terkait hak-hak tenaga pengajar.