Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang: Paslon Budi-Henny Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Empat Lawang. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap proses dan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

Fokus utama permohonan gugatan ini adalah dugaan perselisihan terkait hasil Pilkada yang dianggap merugikan Paslon Budi-Henny. Berdasarkan informasi dari akta pengajuan permohonan, perkara ini tercatat dengan nomor register 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada hari Senin, 28 April 2025, pukul 11:28 WIB. Dalam proses hukum ini, Budi Antoni dan Henny Verawati mempercayakan kuasa hukum kepada Fahmi Nugroho. Sementara itu, KPU Empat Lawang bertindak sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01. Eskan menyatakan bahwa KPU Empat Lawang siap mengikuti seluruh tahapan dan proses yang akan berlangsung di MK.

"Kami masih terus memantau perkembangan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut di MK," ujar Eskan pada hari Rabu, 30 April 2025.

Dalam dokumen permohonan yang diserahkan kepada MK, Paslon Budi-Henny juga melampirkan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah salinan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2025.

Eskan Budiman menjelaskan bahwa saat ini gugatan tersebut masih dalam tahap pendaftaran dan belum secara resmi diregistrasi oleh MK. Oleh karena itu, KPU Empat Lawang akan menunggu hingga gugatan tersebut diregistrasi agar dapat mempelajari secara detail poin-poin yang menjadi dasar gugatan Paslon Budi-Henny.

"Ini masih dalam tahap pendaftaran gugatan, belum diregistrasi oleh MK. Pada dasarnya, kami akan mengikuti semua proses yang ada. Kami juga masih menunggu laporan tersebut masuk dalam registrasi, sehingga kami dapat mengetahui secara pasti apa saja item-item yang dipermasalahkan dalam gugatan paslon tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, pada rapat pleno KPU Empat Lawang tanggal 24 April 2025, perolehan suara masing-masing paslon telah ditetapkan melalui SK 347/2025. Berdasarkan SK tersebut, Paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara atau setara dengan 39,21% dari total suara sah. Sementara itu, Paslon 02 Joncik Muhammad dan Arifa'i meraih 80.639 suara atau 60,79%.

Eskan Budiman menambahkan bahwa KPU Empat Lawang sebelumnya belum melakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih karena masih menunggu kepastian apakah ada laporan perselisihan hasil Pilkada di PSU atau tidak. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum terkait Pilkada Empat Lawang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.