PPATK Ungkap Jaringan Judi Online dengan Aset Rp 600 Miliar, Polri Ambil Tindakan Cepat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan indikasi kuat aktivitas judi online dalam skala besar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan membekukan ribuan rekening yang terkait dengan jaringan judi online, dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
"Kami telah membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terkait dengan jaringan judi online. Nilai total dari rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp 600 miliar," ungkap Ivan kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).
Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang langsung merespon dengan cepat. Polri langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Polri telah menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut," kata Ivan.
Ivan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh PPATK terkait penanganan judi online.
"Ini membuktikan bahwa kinerja Polri dalam menindaklanjuti informasi dari kami terkait penanganan judi online sangat baik," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan juga menyoroti besarnya perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, perputaran dana judi online di tahun 2025 diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perputaran dana judi online selama tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun," jelas Ivan pada acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, seperti dikutip dari situs resmi PPATK pada Kamis (24/4).
Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 981 triliun.
"Data pada tahun lalu menunjukkan angka sebesar Rp 981 triliun," imbuh Ivan.
Laporan tahunan PPATK tahun 2024 mencatat bahwa total nominal transaksi yang teridentifikasi sebagai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp 1.459 triliun. Dari jumlah tersebut, transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar, mencapai Rp 984 triliun. Diikuti oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
PPATK terus berupaya untuk memberantas aktivitas ilegal ini dengan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polri dan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif judi online terhadap masyarakat dan perekonomian negara.