Relawan Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah

Gelombang laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo terus bergulir. Kali ini, Aliansi relawan yang menamakan diri Alap-Alap Jokowi (AAJ) secara serentak melaporkan sejumlah tokoh ke pihak berwajib di tiga wilayah berbeda pada hari Rabu (30/4/2025).

Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas isu ijazah yang kembali mencuat dan dinilai telah menyerang kehormatan serta nama baik Presiden. Di Kota Semarang, belasan anggota relawan AAJ bersama tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka secara resmi menyampaikan laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/134/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas nama pelapor Ngatno, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AAJ.

Ngatno menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi. Keempat tokoh yang dilaporkan adalah:

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Rizal Fadillah
  • Tifauzia Tyassuma

Menurut Ngatno, tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi telah menimbulkan keresahan di kalangan relawan dan masyarakat luas. Ia juga menambahkan bahwa materi bukti berupa video dan gambar telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan. Lebih lanjut, Ngatno menyebutkan bahwa dampak dari tuduhan tersebut tidak hanya merugikan secara moril, tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis terhadap Presiden Jokowi.

"Ini sudah masuk kategori hasutan, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Masyarakat Indonesia sudah melihatnya di berbagai platform media sosial," tegas Ngatno.

Selain di Semarang, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Polresta Sleman dan Polresta Surakarta. Langkah ini menunjukkan adanya konsolidasi nasional di antara relawan AAJ untuk membela kehormatan Presiden. Para relawan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan polisi terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan beberapa individu dan kelompok atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait isu yang sama. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat sensitivitas dan implikasinya terhadap citra serta kredibilitas Presiden.