DKI Jakarta Intensifkan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sistem Barcode Terintegrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menertibkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mengimplementasikan sistem barcode terintegrasi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak. Sebaliknya, Pemprov DKI akan memperkuat penegakan hukum terhadap para penunggak pajak dengan memanfaatkan teknologi canggih.

Sistem deteksi berbasis barcode akan diterapkan secara luas di berbagai titik strategis, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), area parkir, dan jalan tol. Dengan sistem ini, kendaraan yang belum membayar pajak akan terdeteksi secara otomatis, sehingga mempersempit ruang gerak para penunggak pajak.

Implementasi Sistem Barcode

  • SPBU: Saat pemilik kendaraan mengisi bahan bakar, sistem akan memindai barcode kendaraan dan memverifikasi status pembayaran pajak. Jika terdeteksi tunggakan, pemilik kendaraan akan mendapatkan notifikasi.
  • Area Parkir: Seluruh sistem parkir di Jakarta akan dilengkapi dengan alat pemindai data kendaraan. Kendaraan yang terdeteksi belum membayar pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Jalan Tol: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menjajaki kemungkinan integrasi sistem barcode dengan sistem pembayaran tol. Dengan demikian, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan dapat melewati gerbang tol.

Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas penunggak pajak adalah pemilik kendaraan kedua dan ketiga yang menggunakan kendaraannya untuk menghindari aturan ganjil genap. Menurutnya, kelompok ini tidak layak mendapatkan insentif atau keringanan pajak.

"Bagi yang punya mobil dan tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," tegas Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan mengalihkan fokus kebijakan dari pemutihan pajak ke program yang lebih berpihak pada masyarakat miskin. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemutihan pajak hanya menguntungkan kelompok mampu yang seharusnya memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini mungkin tidak populer, Pramono menegaskan bahwa ia siap menghadapi segala konsekuensi demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kepatuhan pajak di DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.