Dorongan Menpan RB untuk ASN Gunakan Transportasi Publik: Katalis Pembangunan Infrastruktur Wilayah Penyangga Jakarta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Dukungan ini didasari keyakinan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi pemicu signifikan bagi pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.
"Saya melihat ini sebagai sebuah ide yang sangat baik, mengingat Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan banyak pegawai berasal dari berbagai instansi," ungkap Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, dukungan terhadap kebijakan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan dampak positif yang diharapkan.
Rini menyoroti fakta bahwa tidak semua ASN Pemprov Jakarta berdomisili di dalam kota. Sebagian besar justru tinggal di kawasan penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan ini tetap mudah diakses dan diikuti oleh ASN yang berasal dari daerah-daerah tersebut.
"Banyak pegawai yang tinggal di daerah penyangga. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah maupun pusat diharapkan dapat terdorong untuk lebih serius dalam membangun dan meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayah-wilayah tersebut," jelas Rini. Ia juga mengapresiasi ketersediaan transportasi umum yang dinilai sudah cukup memadai untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
"Saya sangat mendukung apabila ASN memanfaatkan transportasi umum yang telah disediakan dengan baik," tegasnya.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024. Ingub tersebut mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, yang dimulai sejak 23 April 2025. Moda transportasi yang dianjurkan meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan Antar Jemput
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau sedang bertugas di lapangan. Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan untuk melakukan swafoto (selfie) saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke bagian administrasi kepegawaian melalui platform seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lain yang telah ditentukan.
Data rekapitulasi penggunaan transportasi umum oleh ASN dikumpulkan oleh kepala perangkat daerah dan kemudian dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Membangun budaya penggunaan angkutan umum di kalangan ASN.
- Mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
- Menekan emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan pribadi.
- Mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta dan sekitarnya.