Polemik Ajaran Kelompok 'Islam Sejati' di Ketapang: Klarifikasi Pimpinan dan Tanggapan MUI
Polemik terkait dugaan ajaran sesat yang dilakukan oleh kelompok bernama 'Islam Sejati' di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru dengan mediasi dan klarifikasi dari pihak yang dituduh. Alan Kurniawan, pemuda berusia 18 tahun yang disebut sebagai pimpinan kelompok tersebut, membantah keras tuduhan bahwa dirinya menyebarkan ajaran sesat.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Sandai melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari TNI-Polri, Camat Sandai, Kementerian Agama Ketapang, MUI Ketapang, Kesbangpol, MUI Sandai, Tim PAKEM, dan tokoh agama setempat. Dalam kesempatan tersebut, Alan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan ajaran-ajaran yang tertuang dalam surat pernyataan sikap MUI Sandai. Ia mengklaim bahwa apa yang disampaikannya hanyalah berbagi pengalaman pribadi, bukan mengajarkan atau menyebarkan suatu ajaran.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Alan didasarkan pada surat pernyataan sikap MUI Sandai yang menyimpulkan bahwa ia menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta menyesatkan umat. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
- Tidak mewajibkan salat fardu: Salat fardu dianggap hanya bertujuan untuk riya, sehingga yang utama adalah salat batiniah yang bertujuan menghilangkan salat fardu.
- Haji cukup dengan ziarah ke Makam Tanjungpura: Ibadah haji dianggap dapat digantikan dengan berziarah ke makam lokal.
Alan membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya tentang salat batiniah hanyalah pengalaman dalam mimpi. Terkait dengan isu haji ke Makam Tanjungpura, ia menyatakan belum pernah melakukannya dan hanya menceritakan apa yang dialaminya dalam mimpi, bukan berarti ia mengikuti mimpi tersebut.
Alan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Sandai Kiri adalah untuk menghadiri undangan ayah angkatnya yang mengadakan acara doa selamat. Ia membantah tudingan bahwa dirinya sengaja datang untuk menyebarkan ajaran sesat. Menurutnya, berbagi cerita dalam acara kumpul-kumpul adalah hal yang wajar, dan ia hanya menceritakan pengalaman spiritual yang didapat dalam mimpi.
Ia mengaku kaget dengan isu yang beredar bahwa dirinya menyebarkan ajaran sesat dari kampung halamannya di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Ia tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan ceritanya, karena hal itu terjadi dalam lingkup keluarga.
Surat pernyataan MUI Sandai memuat beberapa poin penyimpangan yang dituduhkan kepada Alan, termasuk pengubahan kalimat syahadat, pandangan bahwa salat fardu adalah riya, pengutamaan salat batin, penggantian haji dengan ziarah makam lokal, penambahan lafal Nur Muhammad dalam niat salat, dan klaim adanya ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah.
MUI Sandai juga menyoroti sanad keilmuan Alan yang tidak jelas, karena ia mengaku mendapatkan ilmu dari mimpi bertemu Rasulullah. Surat pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hasil pengamatan lapangan, serta bukti rekaman audio dan video.
MUI Ketapang menguatkan surat pernyataan MUI Sandai dan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengikuti atau mendekati ajaran tersebut. Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. M. Faisol Maksum, membenarkan bahwa surat yang dikeluarkan MUI Sandai adalah resmi.