KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI, Dua Anggota DPR NasDem Kembali Dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua legislator dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Charles dan Fauzi tidak dapat memenuhi panggilan pada 13 Maret 2025 lalu. Ketidakhadiran mereka saat itu disebabkan adanya agenda kunjungan kerja yang telah terjadwal sebelumnya.
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diduga, dari total anggaran yang dialokasikan untuk program CSR, hanya sebagian yang benar-benar disalurkan sesuai dengan tujuan awal. Sisanya, disinyalir digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan program. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPR lainnya, Heri Gunawan dan Satori, terkait kasus yang sama.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang tidak disalurkan sesuai tujuan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menekankan bahwa penggunaan dana untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, tidak menjadi masalah. Namun, penyimpangan terjadi ketika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan CSR.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pendalaman aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan.
KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang benar dan akurat. Keterbukaan dan kerjasama dari para saksi akan sangat membantu KPK dalam mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI:
- KPK memanggil dua anggota DPR dari Fraksi NasDem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, sebagai saksi.
- Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya keduanya tidak hadir karena agenda kunjungan kerja.
- KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.
- Sebagian dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
- KPK terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.